Pontianak (ANTARA) - Bawaslu Kalimantan Barat mulai melakukan pendampingan penerapan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, di Kalbar.
"Penerapan aplikasi SIPS untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan untuk para pencari keadilan Pemilu di Pilkada serentak 2020," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto di Pontianak, Selasa.
Aplikasi SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan Pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Undang-Undang hanya memberikan waktu tiga hari sejak objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa, katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat.
"SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan Pemilu dan pemilihan agar tidak terlalu rumit," katanya.
Ia menegaskan, para pencari keadilan Pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.
Ia menambahkan, bagi Bawaslu, aplikasi SIPS memungkinkan untuk dilakukannya "monitoring" secara "real time" dan memudahkan untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.
Menurut Haward, aplikasi SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa.
"Kegiatan pendampingan penerapan Aplikasi SIPS ini dilakukan di tujuh kabupaten yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni Kabupaten Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang.