Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dalam rangka menuju data pemilih berkualitas.
"Pencermatan atau penyempurnaannya sudah kita laksanakan pada Jumat (28/9) kemarin, dengan melibatkan beberapa stakeholder seperti Parpol, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, TNI dan Polres Singkawang," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Senin.
Menurutnya, pencermatan ini sudah sesuai dengan landasan hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan Pasal 61 PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih yang diamanatkan untuk melaksanakan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih.
Riko mengakui, beberapa kendala pemutakhiran data pemilih yang masih ditemukan, antara lain, pertama, kurangnya kesadaran penduduk untuk tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: Cegah peretas, tingkatkan pengamanan web KPU
Kedua, dinamika perpindahan penduduk yang cukup tinggi di daerah yang sedang berkembang, juga dapat menyebabkan pemilih terdaftar ganda atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.
Ketiga, petugas pemutakhiran data pemilih yang bekerja tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan.
Keempat, pendataan pemilih di area perkebunan, perusahaan dan sebagainya. Kelima, pendataan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan keenam, pendataan pemilih yang rentan administrasi kependudukan.
Dikatakannya, untuk mengatasi beberapa kendala tersebut KPU RI melalui KPUD Singkawang akan melakukan langkah-langkah dalam rangka melindungi hak pilih.
Baca juga: #GMHP, KPU Sintang lindungi hak pilih
"Diantaranya adalah melaksanakan #GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) dari tanggal 1-28 Oktober 2018. Kemudian, membuka posko pengaduan mulai dari Sekretariat KPU Singkawang, PPK dan PPS di 26 Kelurahan yang ada di Kota Singkawang serta membuka posko pengaduan di tempat-tempat strategis," jelasnya.
Pihaknya juga akan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DPT hasil perbaikan. Kemudian, memperbaiki elemen data pemilih yang tidak lengkap/keliru serta mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pencermatan atau penyempurnaannya sudah kita laksanakan pada Jumat (28/9) kemarin, dengan melibatkan beberapa stakeholder seperti Parpol, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, TNI dan Polres Singkawang," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Senin.
Menurutnya, pencermatan ini sudah sesuai dengan landasan hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan Pasal 61 PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih yang diamanatkan untuk melaksanakan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih.
Riko mengakui, beberapa kendala pemutakhiran data pemilih yang masih ditemukan, antara lain, pertama, kurangnya kesadaran penduduk untuk tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: Cegah peretas, tingkatkan pengamanan web KPU
Kedua, dinamika perpindahan penduduk yang cukup tinggi di daerah yang sedang berkembang, juga dapat menyebabkan pemilih terdaftar ganda atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.
Ketiga, petugas pemutakhiran data pemilih yang bekerja tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan.
Keempat, pendataan pemilih di area perkebunan, perusahaan dan sebagainya. Kelima, pendataan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan keenam, pendataan pemilih yang rentan administrasi kependudukan.
Dikatakannya, untuk mengatasi beberapa kendala tersebut KPU RI melalui KPUD Singkawang akan melakukan langkah-langkah dalam rangka melindungi hak pilih.
Baca juga: #GMHP, KPU Sintang lindungi hak pilih
"Diantaranya adalah melaksanakan #GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) dari tanggal 1-28 Oktober 2018. Kemudian, membuka posko pengaduan mulai dari Sekretariat KPU Singkawang, PPK dan PPS di 26 Kelurahan yang ada di Kota Singkawang serta membuka posko pengaduan di tempat-tempat strategis," jelasnya.
Pihaknya juga akan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DPT hasil perbaikan. Kemudian, memperbaiki elemen data pemilih yang tidak lengkap/keliru serta mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018