Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda dan BNN Kalbar menangkap seorang oknum petugas dan napi Rutan Kelas IIA Pontianak terkait kepemilikan 2.130 butir ekstasi, Jumat (5/10).
"Dalam kasus ini, diamankan tujuh orang yang perannya berbeda-beda, salah satunya petugas Rutan Kelas IIA Pontianak dan tiga napi penghuni rutan tersebut yang memesan barang haram itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Nanang Purnomo di Pontianak, Senin.
Adapun ketujuh pelaku yang diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Kalbar saat ini, yakni Is (35); kemudian Abd (38); War (32); WF Sipir Rutan Kelasa IIA Pontianak (35); dan tiga orang Napi Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Dar (pemesan ekstasi); dan rekannya AR, serta Bur.
Terungkapnya transaksi barang haram tersebut, Jumat (5/10) di empat lokasi berbeda, yakni berawal dari diamankannya pelaku Is dengan barang bukti sebanyak 982 butir ekstasi warna pink, dan 491 butir ekstasi warna abu-abu, serta sebanyak 481 butir ekstasi warna cream, 172 butir ekstasi warna orange atau total sebanyak 2.130 butir ekstasi.
"Kemudian hasil dari pengembangan selanjutnya, maka diamankan lagi pelaku WF (seorang sipir Rutan Kelas IIA Pontianak) dengan barang bukti sejumlah ektasi atas suruhan pelaku utama Is," katanya.
Adapun kronologis terungkapnya pengiriman ekstasi dalam jumlah besar tersebut, yakni, Kamis (4/10) yang berlanjut hingga Jumat (5/10) tim gabungan mengamankan pelaku Is salah seorang penumpang taksi dari Entikong, Kabupaten Sanggau tujuan Pontianak, dan menangkap tangan pelaku Is bersama ribuan ekstasi tersebut.
"Dari hasil introgasi pelaku Is menyatakan barang haram tersebut milik salah seorang napi Rutan Kelas IIA Pontianak. Kemudian diamankan lagi Abd dan War yang bertugas memisahkan ekstasi tersebut untuk diantar ke WF (Sipir Rutan Kelas IIA Pontianak), sehingga WF juga ikut diamankan dengan barang bukti tersebut," katanya.
Kemudian, tim juga mengamankan tiga Napi Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni berinisial Dar, AR, serta Bur, yang ketiganya ada kaitannya dengan pemesanan ekstasi tersebut.
"Hingga saat ini, ketujuh pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pemesanan ribuan ekstasi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar, untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dalam kasus ini, diamankan tujuh orang yang perannya berbeda-beda, salah satunya petugas Rutan Kelas IIA Pontianak dan tiga napi penghuni rutan tersebut yang memesan barang haram itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Nanang Purnomo di Pontianak, Senin.
Adapun ketujuh pelaku yang diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Kalbar saat ini, yakni Is (35); kemudian Abd (38); War (32); WF Sipir Rutan Kelasa IIA Pontianak (35); dan tiga orang Napi Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Dar (pemesan ekstasi); dan rekannya AR, serta Bur.
Terungkapnya transaksi barang haram tersebut, Jumat (5/10) di empat lokasi berbeda, yakni berawal dari diamankannya pelaku Is dengan barang bukti sebanyak 982 butir ekstasi warna pink, dan 491 butir ekstasi warna abu-abu, serta sebanyak 481 butir ekstasi warna cream, 172 butir ekstasi warna orange atau total sebanyak 2.130 butir ekstasi.
"Kemudian hasil dari pengembangan selanjutnya, maka diamankan lagi pelaku WF (seorang sipir Rutan Kelas IIA Pontianak) dengan barang bukti sejumlah ektasi atas suruhan pelaku utama Is," katanya.
Adapun kronologis terungkapnya pengiriman ekstasi dalam jumlah besar tersebut, yakni, Kamis (4/10) yang berlanjut hingga Jumat (5/10) tim gabungan mengamankan pelaku Is salah seorang penumpang taksi dari Entikong, Kabupaten Sanggau tujuan Pontianak, dan menangkap tangan pelaku Is bersama ribuan ekstasi tersebut.
"Dari hasil introgasi pelaku Is menyatakan barang haram tersebut milik salah seorang napi Rutan Kelas IIA Pontianak. Kemudian diamankan lagi Abd dan War yang bertugas memisahkan ekstasi tersebut untuk diantar ke WF (Sipir Rutan Kelas IIA Pontianak), sehingga WF juga ikut diamankan dengan barang bukti tersebut," katanya.
Kemudian, tim juga mengamankan tiga Napi Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni berinisial Dar, AR, serta Bur, yang ketiganya ada kaitannya dengan pemesanan ekstasi tersebut.
"Hingga saat ini, ketujuh pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pemesanan ribuan ekstasi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar, untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018