Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komnas HAM akan memperkuat peran Perwakilan Komnas HAM di daerah termasuk di Kalimantan Barat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pelanggaran HAM.

Sekjen Komnas HAM, Tasdiyanto di Pontianak, Rabu, mengatakan penguatan tersebut akan pihaknya lakukan, agar Komnas HAM berperan besar dalam menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran HAM di daerah-daerah.

"Sehingga kasus yang kecil-kecil untuk diselesaikan oleh perwakilan, kemudian yang besar-besar diselesaikan oleh Komnas HAM pusat," kata Tasiyanto saat melakukan kunjungan bersama bersama Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik di Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Tasdiyanto menambahkan, media juga berperan dalam membuat seksi atau tidaknya suatu lembaga, termasuk dalam hal ini Komnas HAM.

"Apalagi seiring perjalanan waktu demokrasi semakin baik, maka Komnas HAM harus membangun kelembagaannya kembali agar semakin baik lagi ke depannya," katanya.

Baca juga: Ada pelanggaran HAM kasus tewasnya jurnalis M Yusuf
Baca juga: Agra Minta Komnas Ham Berikan Perlindungan Masyarakat
Baca juga: Komnas Minta Pelanggaran HAM Diangkat ke Publik

Ke depan Komnas HAM hendaknya menyusun ulang visinya dalam mengatasi masalah, apalagi ke depan banyak krisis, seperti krisis lingkungan hidup, sumber daya alam yang semakin menipis, dan belum lagi masalah perubahan iklim, yang semakin bermasalah, sehingga berkaitan dengan hak hidup orang banyak, kata Tasdiyanto.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik juga meminta media ikut berperan dalam memberitakan terkait pelanggaran-pelanggaran HAM agar bisa diselesaikan.

"Kami juga minta media juga membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka, dan kalau memungkinkan bisa memfasilitasinya untuk melaporkan ke Komnas HAM," katanya.

Plt Kepala Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Nelly Yusnita menambahkan, dalam sepuluh tahun terakhir trend konflik agraria yang cukup banyak dilaporkan kepada pihaknya.

"Untuk tahun 2017 saja, sebanyak 23 aduan yang terkait konflik agraria dari sebanyak 61 kasus yang kami terima aduannya, dari jumlah itu terbanyak di Kabupaten Kubu Raya, kemudian di tahun 2018, tercatat sebanyak 43 aduan yang sudah masuk ke kami," katanya.

Nelly menambahkan, pihaknya dalam menyelesaikan aduan, yakni setelah menerima laporan, maka pihaknya melakukan klarifikasi, terkait langkah apa saja yang sudah dilakukan pemerintah setempat, misalnya aduan tentang penyerobotan lahan atau lainnya, kemudian mereka mendorong pemerintah setempat agar menyelesaikan permasalahan itu.

 "Kalau dalam hal itu mandek, baru kami masuk dalam memfasilitasi penyelesaiannya, yakni sesuai dengan fungsi kami, yakni pemantauan dan mediasi," kata Nelly.



 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018