Sampit (Antaranews Kalbar) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Tengah menyatakan sejumlah kabupaten di provinsi itu banyak terjadi penikahan dini atau menikah dibawa umur.

"Pernikahan dini ini cukup tinggi di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Kotawaringin Barat, namun saya tidak bisa memetakan daerah mana paling banyak karena sedang tidak membawa data," kata Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada BKKBN Kalteng, Uwanfrid saat berada di Sampit, Rabu.

Menurut Uwanfrid, masih banyaknya pernikahan dini di Kalteng ini, harus menjadi perhatian semua pihak karena dikhawatirkan berdampak negatif bagi keluarga-keluarga muda tersebut.

Baca juga: Kasus perceraian tinggi, ini penyebabnya

Pernikahan dini, kata dia, mungkin juga akibat kurangnya pemahaman program KB, imbas banyak anak. Keluarga ada yang ingin cepat menikahkan anak supaya mengurangi beban keluarga, padahal itu salah karena justru akan menambah beban.

"Kawin di usia dini juga berisiko banyak faktor diantaranya melahirkan anak, sisi kesehatan, kesejahteraan, sosial dan lainnya. Makanya pernikahan dini ini harus dihindari," katanya.

Dia menjelaskan secara kesehatan, pernikahan dini dinilai berisiko tinggi karena organ rahim perempuan belum siap sehingga dikhawatirkan berisiko saat persalinan dan kondisi bayi. Risiko tinggi terjadi pada mereka yang melahirkan dalam usia terlalu muda, terlalu tua dan terlalu sering melahirkan.

Pernikahan dini juga rawan muncul permasalahan rumah tangga karena usia muda masih labil dan sulit mengendalikan emosi.

"Berbeda dengan pasangan yang sudah cukup dewasa, mereka lebih bisa menyikapi setiap keadaan dan permasalahan dengan pikiran jernih," kata dia.

Uwanfrid mengatakan saat ini Kalteng menduduki peringkat empat di Kalimantan sebagai provinsi dengan angka pernikahan dini terbanyak, setelah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang berurutan di peringkat atas.

Baca juga: Peserta Pertida penggerak pencegahan pernikahan dini

"Pernikahan dini tersebut yaitu usia 15 sampai 19 tahun. Padahal usia ideal yang dinilai sudah siap menikah yaitu usia 21 sampai 25 tahun dengan pertimbangan jika kondisi ekonomi sudah cukup bagus," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj Ellena Rosie mengatakan pihaknya terus berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orangtua tentang dampak pernikahan dini atau di bawah umur.

"Pernikahan muda itu justru malah akan menambah beban keluarga. Kalau terjadi masalah, nanti pasti tetap orangtua atau keluarga juga yang harus ikut menyelesaikannya. Makanya biarkan sampai mereka siap, baru dinikahkan," kata Rosie.

Rosie mengajak masyarakat merencanakan secara matang kehidupan keluarga, seperti mengatur jarak kelahiran anak serta membatasi jumlah anak.

"Keluarga yang direncanakan dengan baik akan lebih mudah mencapai masa depan yang dicita-citakan," ujarnya.

Pewarta: Kasriadi/Norjani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018