Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah itu pada 2019 sebesar Rp2.364.777.

 "Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang telah menetapkan usulan UMK Kabupaten Bengkayang pada 2019. Hal itu dilakukan melalui rapat dewan pengupahan bersama pemerintah daerah," ujar Ketua Serikat Buruh Hukatan KSBSI Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Reza menjelaskan angka yang ada tersebut naik 8,03 persen dibandingkan UMK 2018 lalu yang angkanya sebesar Rp2.189.000.

"Untuk upah minimum sektoral kabupaten seperti sektor perkebunan dan pengelolaan CPO sebesar RP. 2.500.000 dan itu juga naik dari 2018 lalu yang sebelumnya Rp.2.320.000," papar dia.

Reza bersama sejumlah buruh sangat mengapresiasi keputusan penetapan Dewan Pengupahan dengan menaikan UMK sebesar 8,03 persen tersebut.

"Alhamdulillah, berkat doa teman - teman seperjuangan kami membuahkan hasil dan tepat sasaran .Perjuangan ini bisa dikatakan berhasil karena dari kami serikat buruh bisa menetapkan upah minimum sektoral yang jarang kabupaten lain menetapkannya. Kami merasa bangga bisa membantu para buruh atau pekerja melalui usulan upah tersebut," kata dia.

Reza berharap sesuai usulan UMK ada unsur pengawasan yang lebih intens terhadap pembayaran upah tersebut. Sebab UMK adalah hak mutlak para tenaga kerja atau buruh.

"Mari kita kawal penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bengkayang sampai diterbitkannya SK Gubernur Kalbar," ajaknya.

Penetapan yang ada tersebut mengacu UU nomor 13 tahun 2003 ?tentang ketenagakerjaan, dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan keputusan Bupati Bengkayang tentang pembentukan ?dewan pengupahan dan sekretariat dewan pengupahan Kabupaten Bengkayang tahun 2018-2021.Budi Suyanto
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018