Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu membina perusahaan-perusahaan setempat agar para pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sangat penting untuk memberikan perlindungan atau jaminan kepada seluruh tenaga kontrak/honorer. Makanya kami akan mendorong para pelaksana pekerjaan dari pemerintah kabupaten/kota agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ria Norsan, saat membuka kegiatan sosialisasi Anugrah Paritrana (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Selasa.

Demikian juga jika ada dana daerah yang diserahkan kepada pihak ke-3 yang memperkerjakan tenaga kerja dalam menjalankan misi dan tugasnya agar mendorong untuk terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

"Kepada ketua DPD dan DPC Apindo saya ingin agar terus mendorong anggota-anggotanya untuk mengcover tenaga-tenaga kerja di perusahaan dalam jaminan sosial," tuturnya.

Ria Norsan meyakinkan bahwa dana yang dikeluarkan jika dihitung sebetulnya tidak besar dan memberikan kontribusi besar bagi perusahaan, karena salah satunya akan meningkatkan produktivitas pekerja.

Pada kesempatan itu, dirinya juga mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan bisa membangun kemintraan untuk mendorong, mengawasi seluruh pelaku usaha disektor formal maupun informal.

Pada kegiatan itu, menurutnya menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

Terutama agar pekerja mendapatkan perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit akibat kerja, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kematian, memasuki hari tua dan pensiun.

"Mari kita bersama-sama membangun kemintraan untuk mendorong, mengawasi seluruh pelaku usaha di sektor formal maupun informal agar memberikan perlindungan sosial kepada para pekerjanya dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dirinya berharap kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat melindungi dan medaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Terutama perlu saya tekankan di wilayah atau daerah yang didominasi dengan tenaga kerja perkebunan yang rentan dengan kecelakaan kerja, perlu sekali melindungi tenaga kerja tanpa memandang status hubungan kerjanya, apakah tenaga tetap, kontrak ataupun harian lepas. Semua wajib dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ria Norsan.

Pada acara tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan atas peran aktif dan kepedulian terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di serahkan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sanggau.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018