Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ditreskrimum Polda Kalimanatn Barat, meringkus tersangka penipuan berinisial Nir (19) yang berkedok arisan secara online dengan korban sebanyak 253 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
"Para korban arisan online ini mulai dari anak SMA hingga seorang dokter dengan kerugian mulai dari Rp5 juta hingga sebesar Rp90 juta," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari sebanyak 28 orang korbannya, yang merasa telah ditipu oleh tersangka tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal kejahatan atau penipuan yang berkedok arisan online, jual beli online yang tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya.
"Apabila melihat atau mengalami penipuan seperti itu, segera laporkan agar pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Tersangka dalam kasus itu, diancam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Sementara itu, Direkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, tersangka dalam melakukan aksinya yakni kejahatan penipuan secara online, dengan cara membuat grup WhatsApp arisan, setelah calon korbannya banyak, barulah dilakukan aksi penipuan berkedok arisan tersebut.
"Para korban menyetor uang ke rekening tersangka dengan besaran sekitar Rp500 ribu hingga Rp15 juta, bahkan ada korban yang sudah menyetor sejak Mei hingga November 2018 sebesar Rp90 juta. Seiring berjalan waktu, tersangka mulai kewalahan dalam menutupi uang arisan tersebut, karena yang duluan menerima tidak membayar sehingga tersangka tidak bisa lagi menutup uang arisan yang sudah disetor para korban tersebut," katanya.
Sehingga, secara sepihak, tersangka menutup aktivitas arisan secara online, sehingga para korbannya melapor pada pihak kepolisian. "Untuk kasus arisan online ini termasuk modus baru di Kalbar, sehingga tersangka diancam TPPU," katanya.
Modusnya, yakni tersangka menjanjikan uang lebih sehingga korbannya tertarik untuk mengikuti arisan online yang menjanjikan keuntungan besar tersebut, katanya.
Salah seorang korban berinisial R yang telah tertipu sekitar Rp90 juta mengakui, dia dan korban lainnya tergiur oleh janji-janji tersangka yang menjanjikan uang lebih apabila semakin banyak menyetor uang untuk arisan online tersebut.
"Kami berharap tersangka dihukum seberat-beratnya sehingga bisa memberikan efek jera dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korbannya," katanya.
Tersangka Nir menyatakan, diri juga tertipu dalam kasus itu, karena banyak anggota arisan yang sudah dapat duluan yang tidak membayar, sehingga merugikan anggota arisan yang belum dapat.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp89 juta, tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dan lain-lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Para korban arisan online ini mulai dari anak SMA hingga seorang dokter dengan kerugian mulai dari Rp5 juta hingga sebesar Rp90 juta," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari sebanyak 28 orang korbannya, yang merasa telah ditipu oleh tersangka tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal kejahatan atau penipuan yang berkedok arisan online, jual beli online yang tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya.
"Apabila melihat atau mengalami penipuan seperti itu, segera laporkan agar pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Tersangka dalam kasus itu, diancam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Sementara itu, Direkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, tersangka dalam melakukan aksinya yakni kejahatan penipuan secara online, dengan cara membuat grup WhatsApp arisan, setelah calon korbannya banyak, barulah dilakukan aksi penipuan berkedok arisan tersebut.
"Para korban menyetor uang ke rekening tersangka dengan besaran sekitar Rp500 ribu hingga Rp15 juta, bahkan ada korban yang sudah menyetor sejak Mei hingga November 2018 sebesar Rp90 juta. Seiring berjalan waktu, tersangka mulai kewalahan dalam menutupi uang arisan tersebut, karena yang duluan menerima tidak membayar sehingga tersangka tidak bisa lagi menutup uang arisan yang sudah disetor para korban tersebut," katanya.
Sehingga, secara sepihak, tersangka menutup aktivitas arisan secara online, sehingga para korbannya melapor pada pihak kepolisian. "Untuk kasus arisan online ini termasuk modus baru di Kalbar, sehingga tersangka diancam TPPU," katanya.
Modusnya, yakni tersangka menjanjikan uang lebih sehingga korbannya tertarik untuk mengikuti arisan online yang menjanjikan keuntungan besar tersebut, katanya.
Salah seorang korban berinisial R yang telah tertipu sekitar Rp90 juta mengakui, dia dan korban lainnya tergiur oleh janji-janji tersangka yang menjanjikan uang lebih apabila semakin banyak menyetor uang untuk arisan online tersebut.
"Kami berharap tersangka dihukum seberat-beratnya sehingga bisa memberikan efek jera dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korbannya," katanya.
Tersangka Nir menyatakan, diri juga tertipu dalam kasus itu, karena banyak anggota arisan yang sudah dapat duluan yang tidak membayar, sehingga merugikan anggota arisan yang belum dapat.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp89 juta, tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dan lain-lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018