Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat kembali berhasil meraih penghargaan anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Non Struktural Se- Kalbar Tahun 2018.
   
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Kalbar dalam rangka Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
   
“Tahun ini kami berhasil mempertahankan peringkat kedua untuk Kategori Lembaga Non Struktural se-Kalbar sama halnya dengan tahun sebelumnya. Perhargaan ini tentunya merupakan komitmen Ombudsman Kalbar guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.
   
Agus menyebutkan dengan dengan penganugerahan yang digelar setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Kalbar, tentu membantu memonitor serta mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga publik termasuk Ombudsman Kalbar dalam memberikan layanan keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
   
“Penghargaan ini menjadi cambuk dan penyemangat bagi Ombudsman Kalbar untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat dan keterbukaan informasi publik dan harapnya tahun depan, Ombudsman Kalbar dapat menduduki peringkat pertama Kategori Lembaga Non Struktural," harap dia.
   
Atas pencapaian yang ada pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Kalbar yang telah menyelenggarakan acara tersebut dan berkerja keras dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja Ombudsman Kalbar dalam pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
   
"Kembali kami akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kalbar, termasuk soal keterbukaan publik kami. Kami juga butuh dukungan dari masyarakat Kalbar dalam menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang ada," kata dia.
 

Pewarta: Dedi dan Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018