Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas pertanian kabupaten dan kota se-Kalbar sepakat mengusulkan peninjauan ulang oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait luas lahan baku sawah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Seluruh pemerintah daerah di Kalbar sepakat untuk mengusulkan perlunya peninjauan ulang luas baku sawah sebagaimana rilis dari BPS yang mengacu pada Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.399/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018," ujar Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar Heronimus Hero saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah dinas pertanian se- Kalbar, di Pontianak, Rabu.
Ia merincikan bahwa dengan adanya Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.399/Kep-23.3/X/2018 tersebut maka jumlah luas tanam sawah di Kalbar hanya 155.818 hektare. Padahal dari luas tanam padi di Kalbar saat ini sudah mencapai 608.000 hektare.
"Dengan begitu jumlah luas lahan sawah kita sangat kecil. Masih banyak yang secara fisik lahan pertanian ada namun tidak masuk berdasarkan ketetapan yang ada. Oleh karena itu dilakukan usulan dari daerah," papar dia.
Lanjutnya, sejumlah langkah strategis akan dilakukan yakni pendataan lahan dengan memprioritaskan jumlah lahan yang luas namun belum masuk dalam daftar luas lahan baku sebagaimana ketetapan yang ada.
"Mengapa kita prioritaskan lahan yang luas dulu karena batas waktu yang diberikan oleh kementerian terkait singkat yakni paling lambat 10 Desember 2018. Namun seiiring itu lahan yang kecil juga akan terus dimaksimalkan pendataannya. Data yang ada nanti bukti untuk peninjauan ketetapan bahwa benar banyak lahan baku sawah di Kalbar tidak masuk daftar," kata dia.
Hero menyampaikan apabila nanti ketetapan yang ada tidak ditinjau ulang oleh kementerian terkait maka akan sangat berdampak pada sejumlah program di daerah.
Padahal program - program yang ada dibutuhkan dan dalam pelaksanaan program tentu mengacu pada data yang ada.
"Jika mengacu pada data yang hanya?155.818 hektare maka akan berpengaruh pada volume bantuan pupuk, bibit, saprodi dan alsintan serta peningkatan SDM pertanian di Kalbar. Padahal hal - hal itu masih sangat dibutuhkan di Kalbar," papar dia.
Bahkan, kata dia, juga tentu akan berdampak kepada kelompok tani jika lahan yang digarap tidak masuk ke lahan sawah baku sebagaimana ketetapan Kementerian ATR.
"Kelompok tani tersebut tentu tidak akan menjadi prioritas sebab lahannya tidak terdata. Bantuan akan sulit masuk jika tidak terdata sebagaimana seharusnya," papar dia.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan budidaya tanaman pangan di Kalbar dan tentunya perlu dukungan dengan adanya regulasi dan masyarakat Kalbar.
"Soal luas lahan baku tanam ini berkaitan dengan masa depan pertanian di Kalbar. Sehingga perlu kerja keras dan data yang kuat untuk itu. Terkait ketetapan yang ada kita juga akan ambil positifnya bagaimana kita sekarang memaksimalkan pendataan dengan baik di lapangan dan akan membuktikan bahwa data kita memang valid," papar dia.
Kesepakatan pengajuan usulan peninjauan ulang ketetapan luas lahan baku Kalbar 2018 tersebut didapat dari hasil rapat koordinasi yang ditandai dengan penandatangan oleh dinas pertanian kabupaten atau kota se-Kalbar.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bappeda Kalbar, ATR Kalbar, Biro Ekonomi Pemprov Kalbar dan dinas pertanian di Kalbar.
Baca juga: BPS umumkan produksi petani Kalbar Januari-September
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Seluruh pemerintah daerah di Kalbar sepakat untuk mengusulkan perlunya peninjauan ulang luas baku sawah sebagaimana rilis dari BPS yang mengacu pada Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.399/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018," ujar Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar Heronimus Hero saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah dinas pertanian se- Kalbar, di Pontianak, Rabu.
Ia merincikan bahwa dengan adanya Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.399/Kep-23.3/X/2018 tersebut maka jumlah luas tanam sawah di Kalbar hanya 155.818 hektare. Padahal dari luas tanam padi di Kalbar saat ini sudah mencapai 608.000 hektare.
"Dengan begitu jumlah luas lahan sawah kita sangat kecil. Masih banyak yang secara fisik lahan pertanian ada namun tidak masuk berdasarkan ketetapan yang ada. Oleh karena itu dilakukan usulan dari daerah," papar dia.
Lanjutnya, sejumlah langkah strategis akan dilakukan yakni pendataan lahan dengan memprioritaskan jumlah lahan yang luas namun belum masuk dalam daftar luas lahan baku sebagaimana ketetapan yang ada.
"Mengapa kita prioritaskan lahan yang luas dulu karena batas waktu yang diberikan oleh kementerian terkait singkat yakni paling lambat 10 Desember 2018. Namun seiiring itu lahan yang kecil juga akan terus dimaksimalkan pendataannya. Data yang ada nanti bukti untuk peninjauan ketetapan bahwa benar banyak lahan baku sawah di Kalbar tidak masuk daftar," kata dia.
Hero menyampaikan apabila nanti ketetapan yang ada tidak ditinjau ulang oleh kementerian terkait maka akan sangat berdampak pada sejumlah program di daerah.
Padahal program - program yang ada dibutuhkan dan dalam pelaksanaan program tentu mengacu pada data yang ada.
"Jika mengacu pada data yang hanya?155.818 hektare maka akan berpengaruh pada volume bantuan pupuk, bibit, saprodi dan alsintan serta peningkatan SDM pertanian di Kalbar. Padahal hal - hal itu masih sangat dibutuhkan di Kalbar," papar dia.
Bahkan, kata dia, juga tentu akan berdampak kepada kelompok tani jika lahan yang digarap tidak masuk ke lahan sawah baku sebagaimana ketetapan Kementerian ATR.
"Kelompok tani tersebut tentu tidak akan menjadi prioritas sebab lahannya tidak terdata. Bantuan akan sulit masuk jika tidak terdata sebagaimana seharusnya," papar dia.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan budidaya tanaman pangan di Kalbar dan tentunya perlu dukungan dengan adanya regulasi dan masyarakat Kalbar.
"Soal luas lahan baku tanam ini berkaitan dengan masa depan pertanian di Kalbar. Sehingga perlu kerja keras dan data yang kuat untuk itu. Terkait ketetapan yang ada kita juga akan ambil positifnya bagaimana kita sekarang memaksimalkan pendataan dengan baik di lapangan dan akan membuktikan bahwa data kita memang valid," papar dia.
Kesepakatan pengajuan usulan peninjauan ulang ketetapan luas lahan baku Kalbar 2018 tersebut didapat dari hasil rapat koordinasi yang ditandai dengan penandatangan oleh dinas pertanian kabupaten atau kota se-Kalbar.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bappeda Kalbar, ATR Kalbar, Biro Ekonomi Pemprov Kalbar dan dinas pertanian di Kalbar.
Baca juga: BPS umumkan produksi petani Kalbar Januari-September
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018