Putussibau (Antaranews Kalbar) -Komandan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Letkol Inf Imam Wicaksana,  mengungkapkan jumlah batu antimoni yang tertangkap itu kurang lebih 4,5 ton dengan harga US $50 dolar/kg dengan perkiraan kerugian negara sekitar US $ 225.000 atau setara Rp3,37 miliar dengan kurs dolar AS Rp15 ribu.
    Dijelaskan Imam, batu antimoni itu biasanya digunakan untuk membuat senjata ringan dan peluru peledak (tracer bullets), detektor inframerah dan beberapa kegunaan lainnya.
    "Jadi antimoni itu banyak kegunaannya dan apabila itu disalahkangunakan bukan hanya merugikan negara namun sekaligus ancaman untuk negara," kata Imam.
    Tim gabungan TNI Pamtas dan Polsek Badau, Kapuas Hulu menggagalkan penyelundupan batu yang diduga jenis antimoni seberat 4,5 ton ke Malaysia.
    "Satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal itu kami tangkap di jalan tidak resmi di Desa Sebindang, Kecamatan Badau," kata Komandan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Letkol Inf Imam Wicaksana, dihubungi Antara dari Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.
    Dijelaskan Imam, kendaraan jenis dump truk itu diamankan bersama sopirnya bernama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.
    Menurut Imam, batu antimoni itu berasal dari daerah Riam Menggelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk diselundupkan ke Negara Malaysia.
Baca juga: Penyelundupan batu antimoni ke Malaysia digagalkan

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018