"Tersangka tidak kami tahan karena sakit, jadi statusnya tahanan kota," kata Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit dihubungi Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.
Dia mengatakan, dalam perkara dugaan penyelundupan batu antimoni di perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu itu ada tiga tersangka.
Dua tersangka atas nama Saparudin dan Rinda Yudi saat ini ditahan di Rutan Putussibau, sedangkan satu tersangka lagi saat ini menjalani perawatan tenaga medis karena sakit.
"Yang bersangkutan tahanan kota di bawah pengawasan kami," kata Putu Alit.
Baca juga: Berkas tersangka antimoni sudah di Kejari Kapuas Hulu
Terkait perkara tersebut, Selasa (29/1) kemarin, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky mengatakan pihaknya (kejaksaan) sudah menerima tahap satu terhadap berkas perkara dugaan penyelundupan batu antimoni.
"Kami sedang lakukan penelitian berkas perkara untuk tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan batu antimoni selama 14 hari," jelas Ricky.
Apabila berkas perkara tiga tersangka itu tidak memenuhi formil dan materiil maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi agar dapat pada tahap dua setelah berkas perkara lengkap.
Dugaan penyelundupan batu antimoni itu ditangkap tim gabungan TNI - Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau Kapuas Hulu pada 28 Nopember 2018.
Petugas mengamankan satu unit truk dengan isi bongkahan batu antimoni seberat 4,5 ton bersama satu orang sopir.