Kepala Bea Cukai Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Putu Alit mengatakan sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pencekalan terhadap Mr Zhou Zhichao. Warga RRC ini diduga sebagai pemodal utama aktivitas penyelundupan batu antimoni di perbatasan Indonesia - Malaysia beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini Mr Zhou Zhichao belum diketahui keberadaannya dan kami sudah menetapkan DPO dan pencekalan," kata Putu Alit, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Selasa.
Dijelaskan Putu, Mr Zhou Zhichao di duga sebagai pemodal utama aktivitas ilegal pertambangan batu antimoni hingga penyeludupan melalui jalur perbatasan.
Menurut dia, sampai saat ini sudah ada tiga tersangka yang menjalani proses hukum yaitu Sap, RY dan Mah,
Ketiga tersangka itu, kata Putu sudah ditangani pihak kejaksaan untuk selanjutnya proses persidangan sesuai aturan berlaku.
Terkait perkara batu antimoni ilegal itu, Senin (1/4) kemarin, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky mengatakan pihaknya (kejaksaan) sudah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Putussibau.
"Berkas perkara sudah di serahkan ke pengadilan pada 27 Maret 2019, untuk selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan terkait jadwal persidangan dan penahanan tersangka," jelas Ricky.
Disampaikan Ricky, untuk ketiga tersangka itu masing - masing melanggar pasal 102 A huruf (a) dan (e) Undang - Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 milyar.
Penyelundupan batu antimoni ilegal itu digagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.