Warga perbatasan di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mempertanyakan keseriusan penanganan kasus dugaan penyelundupan batu antimoni yang terjadi pada 28 November 2018 lalu di perbatasan Indonesia - Malaysia daerah setempat, sampai saat ini belum masuk ke meja persidangan.
"Sejak November 2018 lalu kasus tersebut, sampai sekarang belum masuk persidangan semacam ada kejanggalan dalam penanganan hukum," kata warga perbatasan, Selpanus Yanto kepada Antara di Putussibau, Ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Yanto menyayangkan lambannya penanganan hukum oleh pihak terkait dalam kasus baru antimoni yang akan diselundupkan ke negara Malaysia.
"Semacam ada perbedaan, apabila masyarakat biasa yang tersandung hukum, dengan cepat proses hukum berjalan," kata Yanto.
Hal senada dikatakan warga Kecamatan Badau, Petrus (36) mengatakan secara kasat mata ada keanehan dengan lamanya proses hukum kasus dugaan penyelundupan batu antimoni ilegal itu.
"Bayangkan saja kasus itu sejak November 2018, sekarang ini sudah Maret 2019, belum juga masuk persidangan, apakah ada upaya mengulur waktu, karena itu melibatkan oknum ASN dan dugaan oknum aparat," ucap Petrus.
Kepala Bea Cukai Badau, Kapuas Hulu, Putu Alit mengatakan berkas perkara dugaan penyelundupan batu antimoni itu sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, namun karena berkas kurang lengkap, kasus tersebut dikembalikan lagi ke Bea cukai untuk dilengkapi.
"Sekarang tahap P - 19 yang kedua dan berkas perkara itu sedang diteliti oleh kejaksaan, jika lengkap bisa masuk tahap P - 21, namun jika masih kurang kami akan melakukan penambahan masa tahanan para tersangka sebelum vonis pengadilan," jelas Putu.
Menurut Putu, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yaitu Saparudin (Kepala Dusun), Mahadi (oknum ASN)dan Rinda Yudi (sopir).
" Terkait Mr C yang diduga pemodal utama saat ini masih di selidiki keberadaannya dan sudah proses pencekalan," ucap Putu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky mengatakan berkas perkara dugaan penyeludupan batu antimoni itu saat ini sedang dilakukan penelitian berkas.
"Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini sudah P - 21, perkembangan selanjutnya nanti diinformasikan," jelas Ricky.
Penyelundupan batu antimoni ilegal itu digagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 November 2018, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.