Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi VII DPR RI berharap PT Well Harvest Winning Alumina Refinery dapat menjadi pusat pengembangan industri berbasis bauksit di Indonesia karena kemampuannya dalam mengelola dan memurnikan bijih bauksit menjadi alumina yang menghasilkan Smelter Grade Alumina dengan kadar 98,6 persen, berkapasitas produksi 1 juta ton per tahun.
"Kami berharap PT WHW dapat menjadi pusat pengembangan industri berbasis bauksit di Indonesia," ujar anggota Komisi VII DPR RI Katherine Anggela Oendoen dihubungi di Pontianak, Jumat.
Anggota DPR RI Dapil Kalbar itu pada Senin (26/11) memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke PT WHW AR di Ketapang, Kalimantan Barat.
Tujuan kunjungan anggota Komisi VII tersebut untuk mendapat gambaran secara utuh mengenai kegiatan hilirisasi mineral bauksit menjadi alumina dan ketaatan perusahaan dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sehingga mereka mendapat informasi yang komprehensif terkait kegiatan hilirisasi mineral bauksit di Kalimantan Barat dan permasalahan yang dihadapi.
Menurut Katherine, adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah memberikan angin segar bagi pertumbuhan dan perkembangan industri pengelolaan dan pemurnian mineral di dalam negeri, salah satunya adalah PT WHW AR ini.
"Kami berharap kegiatan usaha pertambangan, termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Ketapang dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Katherine juga menekankan mengenai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia mengingatkan bahwa mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, bauksit merupakan salah satu sumber daya alam tidak terbarukan (non-renewable) yang banyak terdapat di Kalbar. Cadangan bauksit di Kalbar sejumlah 0,84 miliar ton dari total cadangan nasional 1,26 miliar ton atau 66,77 persen cadangan bauksit nasional ada di Kalbar, sedangkan sumber daya bauksit nasional sebanyak 3,61 miliar ton.
"Besarnya cadangan bauksit di Kalimantan Barat diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang ini," kata Katherine.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman. Ia berharap agar kegiatan usaha pertambangan termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Ketapang, Kalbar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Direktur External Relation PT WHWAR Stevi Thomas mengapresiasi kunjungan anggota Komisi VII DPR RI tersebut. Menurutnya, kunjungan ini menandakan jika DPR turut memberikan perhatian khusus kepada PT WHW AR.
"Dengan adanya kunjungan ini menandakan bahwa DPR, khususnya Komisi VII turut memperhatikan keberadaan PT WHW AR. Apalagi mereka juga memberikan beberapa rekomendasi yang akan menjadi bahan untuk perbaikan kinerja kami ke depannya dan kami yakin kunjungan ini dapat menjadi salah satu motivasi untuk kami dalam meningkatkan produksi dan ekspor ke negara-negara lain," katanya.
Dalam kunjungan itu, anggota Komisi VII DPR juga meninjau tempat penempatan residu bauksit dan proses pengolahan residu bauksit yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hadir juga dalam kegiatan itu Direktur Operasional PT WHW AR Zhao Jialiang dan Deputy General Manager PT. WHWAR Dev Herindra.
Kemudian anggota DPR yang ikut dalam kunjungan diantaranya Denny Jaya Abri Yani, Ivan Doly Gultom, Maman Abdurrahman, Nawafie Saleh, Ihwan Datu Adam, Pegigi Patricia Pattipi, dan Muhamnad Yudi Kotoucky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami berharap PT WHW dapat menjadi pusat pengembangan industri berbasis bauksit di Indonesia," ujar anggota Komisi VII DPR RI Katherine Anggela Oendoen dihubungi di Pontianak, Jumat.
Anggota DPR RI Dapil Kalbar itu pada Senin (26/11) memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke PT WHW AR di Ketapang, Kalimantan Barat.
Tujuan kunjungan anggota Komisi VII tersebut untuk mendapat gambaran secara utuh mengenai kegiatan hilirisasi mineral bauksit menjadi alumina dan ketaatan perusahaan dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sehingga mereka mendapat informasi yang komprehensif terkait kegiatan hilirisasi mineral bauksit di Kalimantan Barat dan permasalahan yang dihadapi.
Menurut Katherine, adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah memberikan angin segar bagi pertumbuhan dan perkembangan industri pengelolaan dan pemurnian mineral di dalam negeri, salah satunya adalah PT WHW AR ini.
"Kami berharap kegiatan usaha pertambangan, termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Ketapang dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Katherine juga menekankan mengenai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia mengingatkan bahwa mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, bauksit merupakan salah satu sumber daya alam tidak terbarukan (non-renewable) yang banyak terdapat di Kalbar. Cadangan bauksit di Kalbar sejumlah 0,84 miliar ton dari total cadangan nasional 1,26 miliar ton atau 66,77 persen cadangan bauksit nasional ada di Kalbar, sedangkan sumber daya bauksit nasional sebanyak 3,61 miliar ton.
"Besarnya cadangan bauksit di Kalimantan Barat diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang ini," kata Katherine.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman. Ia berharap agar kegiatan usaha pertambangan termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Ketapang, Kalbar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Direktur External Relation PT WHWAR Stevi Thomas mengapresiasi kunjungan anggota Komisi VII DPR RI tersebut. Menurutnya, kunjungan ini menandakan jika DPR turut memberikan perhatian khusus kepada PT WHW AR.
"Dengan adanya kunjungan ini menandakan bahwa DPR, khususnya Komisi VII turut memperhatikan keberadaan PT WHW AR. Apalagi mereka juga memberikan beberapa rekomendasi yang akan menjadi bahan untuk perbaikan kinerja kami ke depannya dan kami yakin kunjungan ini dapat menjadi salah satu motivasi untuk kami dalam meningkatkan produksi dan ekspor ke negara-negara lain," katanya.
Dalam kunjungan itu, anggota Komisi VII DPR juga meninjau tempat penempatan residu bauksit dan proses pengolahan residu bauksit yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hadir juga dalam kegiatan itu Direktur Operasional PT WHW AR Zhao Jialiang dan Deputy General Manager PT. WHWAR Dev Herindra.
Kemudian anggota DPR yang ikut dalam kunjungan diantaranya Denny Jaya Abri Yani, Ivan Doly Gultom, Maman Abdurrahman, Nawafie Saleh, Ihwan Datu Adam, Pegigi Patricia Pattipi, dan Muhamnad Yudi Kotoucky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018