Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Prijono mengajak masyarakat di Kalbar untuk segera menukarkan empat jenis pecahan uang kertas lama yang dicabut masa edarnya oleh  Bank Indonesia dengan batas terakhir pada 30 Desember 2018.

"Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah yaitu Rp10.000, Rp20.000 tahun emisi 1998 dan Rp50.000, Rp100.000 tahun 1999," ujarnya di Pontianak, Minggu.

Dikatakan Prijono, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi yang dicabut tersebut dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

"Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," kata dia.

Ia menambahkan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

"Pencabutan dan penarikan uang rupiah adalah hal yang biasa. Itu rutin dilakukan. Kita mengajak masyarakat segara melakukan pecahan yang disebutkan tersebut dan dengan memperhatikan batas waktu yang sudah ada," kata dia.

Prijono juga masyarakat untuk selalu merawat dan menjaga rupiah, terutama uang kertas. Menurutnya untuk membuat uang rupiah butuh biaya yang tidak sedikit. Peran serta masyarakat untuk andil menjaga rupiah sangat penting.

"Sangat disayangkan jika uangnya diremes, dicoret, dibasah dan lainnya. Dengan hal itu bisa merusak uang dan tidak layak edar. Sehingga harus dimusnahkan dan dicetak lagi yang baru. Tentu itu butuh biaya. Bayangkan dari Jakarta ke Kalbar kemudian di sebar ke daerah, itu biaya operasionalnya mahal. Mari kita cintai dan jaga rupiah," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018