Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerahnya.

"Kita saat ini sudah memiliki perda untuk mengatur hal itu. Perda tersebut juga diharapkannya bisa memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha dan memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan, instansi terkait dan masyarakat sekitar," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2038 ini sudah disahkan oleh DPRD Kalbar, Kamis kemarin.

Dengan adanya Perda tersebut, juga diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan manfaat bagi pelaku usaha, stake holder, instansi terkait dan masyarakat sekitar.

Perda tersebut kata Sutarmidji akan membagi 4 kawasan rencana zonasi, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Keempat kawasan tersebut, kata dia, akan ditetapkan peraturan dasar antara lain kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang dibolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.

Kegiatan yang dibolehkan, menurut Sutarmidji ialah segala kegiatan yang akan dialokasikan pada suatu ruang, tidak mempunyai pengaruh dan dampak sehingga tidak mempunyai pembatasan dalam implementasinya.

"Sementara kegiatan yang dibolehkan dengan syarat ialah setiap kegiatan yang pengalokasiannya terbatas, sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan ialah kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan pada suatu ruang karena dapat merusak lingkungan," tuturnya.

Dengan disahkannya Raperda RZWP3K, lanjut Sutarmidji, para perangkat daerah diharap segera melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan telah disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda, maka kepada perangkat daerah terkait dengan Perda ini agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah mengatakan Perda RZWP3K dapat memudahkan pengaturan pemanfaatan zonasi. Sebab, kata Suriansyah setiap zonasi memiliki karakteristik tersendiri sehingga mesti ditangani secara khusus.

"Perda zonasi ini kan memudahkan mengatur ruang yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan. Karena setiap zonasi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus ditangani secara khusus agar tidak merusak lingkungan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018