Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ssmbas, Kalimantan Barat, memusnahkan 36.971 keping KTP elektronik (KTP-El) yang sudah rusak guna menghindari penyalahgunaan data kependudukan.

"Pemusnahan yang kita lakukan juga atas perintah Dirjen Dukcapil melalui Kemendagri untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP-El yang invalid atau rusak," ujar Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Sambas Wahidah saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Ia menjelaskan, begitu mendapat perintah untuk pemusnahan, pihaknya langsung bergerak menghitung dan memusnahkan KTP-El yang rusak.

"Apa yang kita lakukan juga telah disepakati dengan Sekertaris Daerah, Pol PP dan kepolisian untuk melakukan pemusnahan," katanya.

Dalam pemusnahan tersebut juga langsung dihadiri oleh Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili.

Menurut Atbah, pemusnahan KTP-El yang invalid, rusak dan ganda dalam rangka menertibkan data-data kependudukan di Sambas.

"Itu juga bagian dari upaya kita untuk melayani masyarakat Sambas agar bisa memberikan pelayanan terbaik dalam hal data kependudukan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan undang-undang," jelasnya.

Bupati menegaskan, pemusnahan itu tidak ada unsur yang berkaitan dengan pemilu dan data pemilih. Pemusnahan murni untuk menertibkan data kependudukan di Kabupaten Sambas.

"Ini semua murni untuk menjalankan perintah dan untuk menertibkan data-data kependudukan di Kabupaten Sambas agar tidak ada hal-hal yang menyebabkan kejahatan yang bisa terjadi akibat pendataan data kependudukan," jelas dia.

Atbah memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Sambas yang telah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Berdasarkan penilaian dari Ombudsmen, Disdukcapil mendapatkan penilaian tertinggi di Kabupaten Sambas. Hal itu pertanda pelayanan kita sudah baik atau sudah masuk kategori hijau. katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018