Pontianak, (Antaranaews Kalbar) - Jajaran personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan telepon seluler senilai Rp7,3 miliar yang diduga masuk dari Malaysia.
   
 "Terungkapnya upaya penyeludupan tersebut saat personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang sedang melakukan patroli, dan mencuriga dua kendaraan yang sedang melintas dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak dengan tujuan akhir ke Kabupaten Ketapang," kata Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
 
Ia menjelaskan, kedua mobil tertutup itu, yakni jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF yang kedapatan membawa barang ilegal dari Malaysia berupa telepon seluler bermerek Xiaomi.

 Menururtnya dalam kasus itu, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial S (33), dan F (42) warga Kota Pontianak, yang diduga  melanggar  tindak pidana perlindungan konsumen sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 113 UU RI No.7/2014 tentang Perdagangan.

 Lanjutnya, guna kepentingan penyelidikan sejumlah saksi telah periksa, guna mengungkap asal barang ilegal itu dan jaringan lainnya, katanya.
  
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus atas masuknya barang ilegal tersebut dari perbatasan kedua negara, yakni Malaysia dan Indonesia (Kalbar).

"Kami berkomitmen dalam memberantas semua jenis barang yang tidak memenuhi standar surat menyurat berlaku atau ilegal. Hal itu dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat," ujarnya.
   
 "Polda Kalbar Berkibar, sero ilegal, zero tolerance, bukan hanya slogan, tapi kami terapkan dengan benar. Ini berlaku bagi semua jajaran," tuturnya.
   
Menurut dia, Provinsi Kalbar memiliki lima wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, yakni Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Entikong Kabupaten Sanggau, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, dan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan berbagai informasi kepada pihak kepolisian. Sebab, berawal dari informasi masyarakat itulah jajaranya dapat menindaklajutinya.

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018