Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin mengatakan, hingga 17 Desember 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang dari 11 wajib pajak saat ini sudah Rp47,5 Miliar. 
   
"Pendapatan ini sudah melebihi dari target yang ditetapkan dalam APBD Induk maupun APBD Perubahan 2018 yakni sebesar Rp43 Miliar," kata Muslimin, di Singkawang.
   
Jika dipersentasikan, katanya, angka ini sudah mencapai 124 persen meskipun belum sampai akhir Desember 2018.
   
Menurutnya, sektor pajak yang paling menunjang secara signifikan ada di beberapa jenis pajak, teruma BPHTB. Yang mana, awalnya di APBD Induk 2018 ditargetkan sebesar Rp9 Miliar, kemudian di APBD Perubahan 2018 dinaikkan lagi menjadi Rp 11 Miliar, tapi realisasinya hingga 17 Desember 2018 sudah mencapai Rp13,2 Miliar atau sekitar 121 persen.
   
Kemudian, lanjutnya, dari pajak hotel juga demikian, dimana hingga 17 Desember 2018 realisasinya sudah mencapai 104 persen. 
   
"Lalu, pajak restoran juga sudah mencapai 115 persen dan hiburan 108 persen," ujarnya.
   
Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selama 17 tahun Kota Singkawang berdiri baru kali ini melebihi target, yakni sekitar 104 persen. 
   
"Tentunya ini merupakan sejarah bagi Kota Singkawang karena baru kali ini bisa mencapai bahkan melebihi target yang ditetapkan," ungkapnya. 
   
Muslimin menambahkan, Singkawang merupakan kota pariwisata cukup potensial jika dilihat dari segi bisnis, hal itu dibuktikan dengan banyaknya transaksi jual beli tanah terutama pada pajak BPHTB yang dirasakan luar biasa meningkatnya. 
   
"Ini menandakan bahwa geliat ekonomi masyarakaty di Kota Singkawang sudah semakin baik," jelasnya. 

(KR-RDO)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018