Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Singkawang Kalimantan Barat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Singkawang.
"Pelaku berinisial S (35) dan Jum (34) yang merupakan warga Singkawang," kata KBO Sat Resnarkoba Iptu Priyono saat dihubungi di Singkawang, Rabu.
Priyono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa siang ditempat berbeda-beda.
Pelaku S ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Ikhlas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 5,60 gram.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Saat digerebek, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di belakang rumahnya," ujarnya.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu di genggaman tangan kanan tersangka serta satu paket lainnya di dalam dompet hitam miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Sementara untuk tersangka JUM (34), warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, diringkus di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dompetnya ke saluran air.
Namun, kata dia, upaya tersebut gagal karena petugas berhasil menemukan dompet berisi dua paket sabu seberat 1,51 gram beserta satu sendok pipet. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka akan menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ia juga pengguna narkotika. Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menggelar perkara guna menetapkan status hukum tersangka. Barang bukti yang telah disita juga akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk diuji keasliannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.