Surabaya (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) yang dilakukan oleh seorang ibu, dengan melibatkan dua orang keponakannya yang masih berusia anak-anak.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menyebut seorang ibu yang diamankan berinisial HT, warga Tanah Merah Surabaya.

HT yang berstatus janda berusia 39 tahun itu berdalih terpaksa berjualan narkoba demi menghidupi kedua anaknya yang masih kecil-kecil.

"Ibu ini sehari-harinya berjualan pakaian di Pasar Pogot Surabaya. Menurut pengakuannya baru selama tiga bulan terakhir turut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," ucap Indra.

Kepada polisi HT mengaku mendapatkan narkoba sabu-sabu yang dijualnya dari seseorang berinisial RN, yang hinggi kini masih buron, dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ibu ini melibatkan dua orang keponakannya yang masih berusia anak-anak setiap kali mengambil sabu-sabu dari DPO RN. Kami tangkap keduanya pada 14 Desember lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram," ujar Indra.

Dua keponakannya itu masing-masing berinisial MM dan MS, keduanya sama-sama masih berusia 17 tahun. Karena masih tergolong anak-anak, polisi telah melimpahkan MM dan MS ke kejaksaan untuk dilakukan pembinaan di Bantuan Pemasyarakatan Anak.

Sedangkan HT hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Pewarta: -

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018