Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat selama tahun 2018 menangangani 52 kasus kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.

Angka tersebut menurun atau berkurang tiga kasus dari kejadian selama tahun 2017 tercatat 55 kejadian.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo saat press release di Aula Polres Kapuas Hulu, Senin merinci tindak kejahatan yaitu pencurian, curanmor, curat, curas, curas senpi, anirat, dan laka lantas.

Sedangkan kasus ilegal tahun 2017 tercatat 68 dan tahun 2018 ada 62 kasus, mengalami penurunan sebanyak enam kasus atau 8,82 persen.

 Selain itu, kata Handoyo, perkara gangguan Kamtibmas, laka lantas dan pelanggaran lalu lintas tahun 2017 sebanyak 178 perkara dan tahun 2018 sebanyak 150 perkara, mengalami penurunan sebanyak 28 perkara atau 15, 73 persen.

 Serta untuk penyelesaian gangguan kamtibmas, laka lantas dan pelanggaran lantas pada 2017 sebanyak 157 dan pada tahun 2018 sebanyak 98 kasus turun 58 kasus atau 37,57 persen.

"Kami selalu berusaha menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di Kapuas Hulu, beberapa kasus mengalami penurunan," kata Handoyo.
 
Dia pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di Kapuas Hulu terus menjaga keamanan dan ketertiban terlebih lagi memasuki tahapan pemilu.

Disampaikan Handoyo, masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan artian selalu waspada, teliti dan saling mengingatkan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019