Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus mengatakan alokasi dana desa untuk 278 desa di Kapuas Hulu Tahun 2025, sebesar Rp242,7 miliar.
"Fokus penggunaannya sudah ditentukan, jadi kepala desa mesti mengelola dana desa tersebut sesuai ketentuan," kata Rupinus, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Rupinus mengatakan berdasarkan ketentuan dari kementerian, penggunaan dana desa di fokus diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa bantuan langsung tunai desa (BLTDes) paling banyak 15 persen dari dana desa di masing-masing desa.
Selain itu, bidang kesehatan termasuk penanganan stunting dan ketahanan pangan serta pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, serta program desa lainnya.
Rupinus juta menjelaskan untuk dana desa itu juga bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 (tiga) persen dari pagu dana setiap desa.
"Penggunaan dana desa itu mesti masuk dalam anggaran, pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang dibahas melalui musyawarah desa," katanya.
Ia mengingatkan para kepala desa beserta jajarannya untuk mengelola dana desa berdasarkan ketentuan dan aturan, serta dilaksanakan secara transparan melibatkan masyarakat dan semua pihak di desa.
"Jika dana desa itu digunakan tepat sasaran sesuatu peruntukannya, saya yakin tidak ada desa yang terbentur persoalan hukum," kata Rupinus.
Rupinus pun menanggapi adanya sejumlah kepala desa yang terproses hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa agar para kepala desa tersebut mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.