Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polresta Pontianak, Kalbar meringkus dua penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium secara ilegal di SPBU Jalan Imam Bonjol Pontianak, Rabu sekitar pukul 01.30 WIB.
"Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena membeli dan menjual BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Rabu.
Dua tersangka tersebut yakni Jum (34) sebagai pembeli, dan Muh (23) Asisten Manajer SPBU di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
Husni menjelaskan, keduanya diancam pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
"Ancaman hukum tersebut, karena kedua tersangka diduga menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah atau ilegal," katanya.
? ?Ia menjelaskan, tersangka Jum kedapatan membeli BBM jenis premium di SPBU 64.781.11 (PT Sola Petra Abadi) Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan sebanyak 420 liter seharga Rp6.700 per liter.
Jum menggunakan jeriken yang diangkut dengan mobil Toyota Kijang warna hijau metalik nomor polisi KB 1171 AH.
Premium itu selanjutnya akan dijual kembali kepada Alim selaku pemilik "speed boat" di daerah Rasau Jaya dengan harga Rp7.200 per liter.
? ?"Sehingga dari aktivitas itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp500 per liternya," katanya.
Husni mengatakan tersangka telah melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis premium tersebut selama satu tahun dengan pembayaran sistem deposit yang diterima oleh Muh selaku asisten pengawas di SPBU.
Kemudian tersangka Muh memasukan atau melaporkan perjualan BBM harga BBM jenis premium tersebut ke dalam sistem keuangan SPBU itu dengan harga Rp6.450 per liternya sehingga dia mendapat keuntungan sebesar Rp250 per liter, kata Husni.
Ia menambahkan, diringkusnya kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Anggota Jatanras Polresta Pontianak dengan mendatangi SPBU PT Sola Petra Abadi di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
Dari kasus tersebut diamankan 24 jeriken ukuran 35 liter, dan yang baru terisi BBM jenis premium sebanyak 12 jeriken, satu unit mobil, dan satu unit kendaraan roda dua sebagai barang-bukti.
"Pada saat diintrogasi tersangka Jum menunjukan foto copy surat keterangan usaha nomor: 340/147/EKON/2018 tanggal 30 Oktober 2018, dan di lokasi yang sama, ada beberapa mobil yang ikut antri namun belum sempat mengisi BBM, karena keburu petugas datang," kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena membeli dan menjual BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Rabu.
Dua tersangka tersebut yakni Jum (34) sebagai pembeli, dan Muh (23) Asisten Manajer SPBU di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
Husni menjelaskan, keduanya diancam pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
"Ancaman hukum tersebut, karena kedua tersangka diduga menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah atau ilegal," katanya.
? ?Ia menjelaskan, tersangka Jum kedapatan membeli BBM jenis premium di SPBU 64.781.11 (PT Sola Petra Abadi) Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan sebanyak 420 liter seharga Rp6.700 per liter.
Jum menggunakan jeriken yang diangkut dengan mobil Toyota Kijang warna hijau metalik nomor polisi KB 1171 AH.
Premium itu selanjutnya akan dijual kembali kepada Alim selaku pemilik "speed boat" di daerah Rasau Jaya dengan harga Rp7.200 per liter.
? ?"Sehingga dari aktivitas itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp500 per liternya," katanya.
Husni mengatakan tersangka telah melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis premium tersebut selama satu tahun dengan pembayaran sistem deposit yang diterima oleh Muh selaku asisten pengawas di SPBU.
Kemudian tersangka Muh memasukan atau melaporkan perjualan BBM harga BBM jenis premium tersebut ke dalam sistem keuangan SPBU itu dengan harga Rp6.450 per liternya sehingga dia mendapat keuntungan sebesar Rp250 per liter, kata Husni.
Ia menambahkan, diringkusnya kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Anggota Jatanras Polresta Pontianak dengan mendatangi SPBU PT Sola Petra Abadi di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
Dari kasus tersebut diamankan 24 jeriken ukuran 35 liter, dan yang baru terisi BBM jenis premium sebanyak 12 jeriken, satu unit mobil, dan satu unit kendaraan roda dua sebagai barang-bukti.
"Pada saat diintrogasi tersangka Jum menunjukan foto copy surat keterangan usaha nomor: 340/147/EKON/2018 tanggal 30 Oktober 2018, dan di lokasi yang sama, ada beberapa mobil yang ikut antri namun belum sempat mengisi BBM, karena keburu petugas datang," kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019