Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan transaksi BBM ilegal berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 ton dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batu Haji, Batam, Rabu (3/6) malam.
“Taksiran nilai barang tersebut sebesar Rp249 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp31 juta," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis.
Dia menyatakan, kini kedua sarana pengangkut tersebut sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, persisnya di perairan Kabupaten Karimun untuk dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Lanjutnya, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.
“Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean dari Kepala Kantor Bea dan Cukai,” tegas Agus.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus pengangkutan 6 ton BBM
Baca juga: Polda Kalbar kejar pemilik enam ton BBM subsidi ilegal
Baca juga: Pertamina larang konsumen membeli BBM untuk dijual kembali
Bea Cukai gagalkan transaksi BBM ilegal dari Singapura
Kamis, 4 Juni 2020 17:23 WIB