Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sejumlah warga Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meminta adanya pengusutan secara tuntas kasus dugaan penyelundupan tambang jenis antimoni di perbatasan Indonesia - Malaysia.
"Kami perlu tahu sejauh mana komitmen aparat penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut, jangan sampai hukum hanya berlaku terhadap masyarakat kecil," kata warga Putussibau, Arifin di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Menurut Arifin, harus ada penjelasan ke masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan misalnya seperti adanya dugaan keterlibatan aparat dalam upaya penyelundupan itu. Ia menilai, kalau hanya masyarakat awam, sulit melakukan aktivitas ilegal skala besar terlebih lagi batu antimoni memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Ramin, warga Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, juga meminta siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni apakah itu masyarakat sipil, maupun oknum aparat, dituntaskan secara hukum.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit, pada Selasa (8/1) mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan batu antimoni tersebut. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses kasus tersebut, namun untuk tersangka belum kami lakukan," jelas Putu.
"Kami perlu tahu sejauh mana komitmen aparat penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut, jangan sampai hukum hanya berlaku terhadap masyarakat kecil," kata warga Putussibau, Arifin di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Menurut Arifin, harus ada penjelasan ke masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan misalnya seperti adanya dugaan keterlibatan aparat dalam upaya penyelundupan itu. Ia menilai, kalau hanya masyarakat awam, sulit melakukan aktivitas ilegal skala besar terlebih lagi batu antimoni memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Ramin, warga Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, juga meminta siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni apakah itu masyarakat sipil, maupun oknum aparat, dituntaskan secara hukum.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit, pada Selasa (8/1) mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan batu antimoni tersebut. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses kasus tersebut, namun untuk tersangka belum kami lakukan," jelas Putu.
Disampaikan Putu, dalam kasus tersebut Bea Cukai Badau telah menyita sekitar 4,5 ton batu antimoni serta satu unit truk.
Dugaan penyelundupan itu terungkap ketika tim gabungan TNI - Polri sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi pada Rabu, 28 Nopember 2018.
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bongkahan antimoni dengan berat kurang lebih 4,5 ton yang diduga akan dibawa ke Malaysia.
Tim gabungan juga menangkap sopir atas nama Rinda Yudi (24) yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truk yang berisikan bongkahan batu antimoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019