Jakarta (ANTARA) - Sebanyak Rp67 miliar aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo disita Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Saat dikonfirmasi Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara di Jakarta, Kamis, mengatakan nilai sementara aset sitaan tersebut berasal dari empat barang bukti, yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai Rp25 miliar, dan uang tunai Rp5 miliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Candra.
Baca juga: Indra Kenz jadi tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Sementara itu, penyidikan menyatakan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: Hari ini, Penyidik Bareskrim Polri periksa Fakarich
Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sita aset Rp67 miliar kasus penipuan investasi Binomo