Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menerima berkas tiga tersangka perkara dugaan penyelundupan batu antimoni yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus antimoni sudah kami terima tahap satu yaitu penelitian kelengkapan berkas perkara," kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Menurut Ricky, berkas tahap satu perkara tiga tersangka dalam kasus antimoni itu diterima pihak kejaksaan pada Senin (28/1), hingga saat ini masih dilakukan penelitian berkas perkara tersebut untuk berkas tiga tersangka yaitu Sap, Mah dan RY.

Apabila berkas perkara tiga tersangka itu tidak memenuhi pormil dan material maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi agar dapat pada tahap dua setelah berkas perkara lengkap.

"Masa penelitian berkas perkara itu selama 14 hari," jelas Ricky.  Perkara dugaan penyeludupan batu antimoni ilegal ditangani oleh Bea Cukai Nanga Badau, dimana pihak Bea Cukai sudah menahan dua orang tersangka di Rutan Putussibau atas nama Sap dan RY, sedangkan tersangka atas nama Mah saat ini menjalani tahanan kota dengan alasan sakit.

Dugaan penyeludupan batu antimoni ilegal itu ditangkap tim gabungan TNI - Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 November 2018.

Petugas mengamankan satu unit truk dengan isi bongkahan batu antimoni seberat 4,5 ton bersama satu orang sopir.
Baca juga: Dua anggota TNI diperiksa terkait penyelundupan batu antimoni

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019