Pontianak (Antaranews Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak sepanjang Desember 2018 telah menertibkan 907 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di enam kecamatan.

Selain itu, melakukan penertiban kegiatan kampanye yang tidak disertai pemberitahuan sebanyak 10 kasus, satu STIP dari pihak kepolisian, satu orang ASN dan kades yang terlibat kampanye serta 11 penertiban dugaan pelanggaran terhadap metode kampanye Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pontianak Budahri di Pontianak, dari beberapa hasil penertiban itu ada yang bisa di tindaklanjuti dan ada juga yang tidak karena tanpabukti.

"Wilayah Kota Pontianak ini ada enam kecamatan, 29 kelurahan dan lima Daerah Pemilihan (Dapil). Dari jumlah Dapil itu, kami telah melakukan pengawasan dan penertiban dari berbagai tahap yang sudah dilakukan oleh peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres," kata Budahri.

Ia juga mengatakan, terkait dengan rekomendasi yang diberikan daftar calon  pemilih  sementara ada 82 orang yang disabilitas yang akan direkomendasikan ke KPU untuk dimasukan ke dalam DPT. Selain itu pihaknya juga mendapati ada sekitar 630 orang yang terdata ganda yang juga harus diperbaiki.

"Dari rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada KPU agar dilakukan perbaikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2018 dan DPT yang terbarusampai saat ini adalah 459.889 pemilih yang akan memberikan hak suaranya nanti di tahun 2019 untuk Pilpres dan Pileg, " ujar dia.

Dari jumlah TPS  se-Kota Pontianak di 6 kecamatan,  Pontianak Kota terdapat 375 TPS ,Pontianak Barat 484 TPS, Pontianak Utara 433 TPS, Pontianak Timur 307 TPS, Pontianak Selatan 292 TPS dan Pontianak Tenggara 128 TPS.

"Dari ke enam kecamatan, jumlah TPS yang paling besar adalah Pontianak Barat dengan selisih 50 TPS dari Pontianak Utara," kata dia.
Dia mengatakan, hal lain yang telah dilakukan pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penertiban berupa nota kesepahaman dengan 12 lembaga kemasyarakatan dan lembaga pemerintahan.

"Lembaga-lembaga itu sengaja kami libatkan dalam membantu ikut mengawasi jalan Pilpres dan Pileg yang tertib dan bersih," katanya.

Ke-12 lembaga tersebut yakni Majelis Adat Budaya Batak Toba Kota Pontianak, Dewan Adat Dayak Kota Pontianak, Dewan Masjid  Indonesia, Ikatan Keluarga Besar Madura, Kementrian Agama Kota Pontianak, Kerukunan Adat Batak, Keuskupan Agung Pontianak, Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Pontianak, Majelis Adat Budaya Melayu Kota Pontianak, Organisasi Wanita, Paguyuban Masyarakat Banten Kota Pontianak, Majelis Adat Budaya Kota Pontianak.


 

Pewarta: Tim Magang / Lina

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019