Singkawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Kalimantan Barat menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang yang melanggar aturan sebanyak 71 APK.
"Sebelumnya kami sudah menyurati pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang agar menertibkan sendiri APK yang dipasang yang kiranya sudah melanggar Perda Tribum dan Perwako yang terkait dengan reklame," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto di Singkawang, Senin.
Dia mengatakan, dalam memasuki masa tenang nanti akan kembali melakukan penertiban APK agar bersih semuanya. Dalam melakukan penertiban akan melibatkan Satpol PP, Polres dan Dinas Perhubungan Singkawang.
Baca juga: Bawaslu Kubu Raya Kalbar gandeng pelajar dan guru SMA awasi pilkada
Anggota Bawaslu Singkawang, Umar Faruk mengatakan, APK yang ditertibkan adalah baliho atau spanduk yang dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Itu yang menjadi sasaran kita," katanya.
Kemudian, APK yang sudah kedaluwarsa karena mungkin pada waktu itu mau mencalonkan tetapi tidak jadi. Namun tidak dilepas oleh pemasangannya.
"Penertiban dilakukan berdasarkan arahan dari Satpol PP Singkawang," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bengkayang awasi pendistribusian logistik Pilkada 2024
Sementara secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar, uray Juliansyah mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pokja Pengawasan Kampanye yang meliputi Satpol PP, Dishub dan kepolisian.
"Selain itu tentunya ada estetika dan etika dalam memasang APK, sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat. Sehingga hal itu juga menjadi target Bawaslu untuk ditertibkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kubu Raya Kalbar pantau pencetakan surat suara di Jawa Timur