Jakarta (Antaranews Kalbar) - Legislator asal Kalbar di Senayan tersandung kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, salah satu di antaranya adalah anggota DPR RI Sukiman asal Dapil Kalbar.
        Selain anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 dari Fraksi PAN Sukiman (SKM), KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
        Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.
        Dari penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
        "Tersangka SKM diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ucap Saut.
        Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
        Tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
        Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
        Saut mengatakan bahwa Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
        "Pada pengajuan, NPA bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan," ucap Saut.
        Pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
        Diduga, kata Saut, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus/dana alokasi umum/dana insentif daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun anggaran 2017s.d. 2018.
    
Baca juga: KPK periksa Sukiman

Pemberian Suap
   "Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P pada tahun 2017 dan APBN pada tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," tuturnya.
        Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
        "NPA dnduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri atas dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS," kata Saut.
        Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
        Dari sejumlah uang tersebut, ungkap Saut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS.
        "SKM diduga menerima suap ini mulai Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," kata Saut.
        Dari pengaturan tersebut, lanjut dia, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
        Perkara itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 4 Mei 2018 dengan empat orang tersangka sebagai berikut.
        Pertama, anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
        Kedua, Eka Kamaluddin dari unsur swasta divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
        Ketiga, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
        Keempat, Ahmad Ghiast yang merupakan swasta/kontraktor divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Sukiman kini kembali maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Kalbar 2 yang meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Ia tetap menggunakan perahu Partai Amanat Nasional.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019