Pontiana (Antaranews Kalbar) - KPU Kalbar menyatakan belum bisa langsung mencoret DCT Caleg Dapil Kalbar dari PAN atas nama Sukiman yang tersandung kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Sesuai aturan apabila ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka, maka masih menunggu ada kekuatan tetap atau inkrah baru DCT-nya (daftar caleg tetap) bisa dicoret atau lainnya, termasuk proses peradilan kasus dugaan korupsi caleg Sukiman," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, ada juga pengecualian bagi caleg yang sudah mendapat vonis misalnya, tetapi tidak sampai dilakukan penahanan, maka DCT-nya juga tetap masih berlaku atau tidak dicoret.
"Tentunya sepanjang dalam proses hukum, maka kita sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan itu," katanya.
Sebelumnya, Kamis (7/2) KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, salah satu diantaranya adalah anggota DPR RI Sukiman asal Dapil Kalbar.
Selain anggota DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019 dari Fraksi PAN Sukiman (SKM), KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (7/2) mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.
Dari penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Tersangka SKM diduga menerima sesuatu hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Saut.
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Natan Pasomba diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Pada pengajuan, NPA bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan yang kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P pada tahun 2017 dan APBN tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," katanya.
NPA diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri atas dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS. Dari sejumlah uang tersebut Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS, mulai Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara, katanya.
Dari pengaturan tersebut, lanjut dia, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Perkara itu merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK, 4 Mei 2018 dengan empat orang tersangka sebagai berikut, yakni pertama, anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono yang telah divonis delapan tahun penjara, Eka Kamaluddin dari unsur swasta divonis delapan tahun penjara, ketiga, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Kemenkeu, Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara, keempat, Ahmad Ghiast yang merupakan swasta/kontraktor divonis dua tahun penjara yang semuanya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sukiman kini kembali maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Kalbar 2 yang meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Ia tetap menggunakan perahu Partai Amanat Nasional.