Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti saat bertransaksi secara tunai.
Hal ini mengingat beberapa hari lalu telah diungkap kepolisian adanya peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
"Sehubungan dengan kasus uang palsu yang telah diungkap kepolisian beberapa hari yang lalu, diminta masyarakat teliti dan hati - hati saat transaksi terutama secara tunai. Hal itu agar terhindar dari uang palsu," ujar Kepala KPw BI Kalbar, Prijono di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, ada beberapa tips yang bisa menjadi acuan agar terhindar dari uang palsu yakni mengenali ciri -ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D "dilihat, diraba dan diterawang.
Dengan 3D tersebut dapat dilakukan dengan mudah menggunakan indera kita. Dilihat, apakah uang tersebut cetakamnya pudar atau tidak. Diraba, permukaan uang palsu ketika diraba biasanya terkesan licin. Diterawang, cara yang satu ini bisa kita lakukan dengan menerawangkan uang ke cahaya yang terang, akan terlihat pada setiap uang terdapat tanda air, yaitu berupa gambar pahlawan.
Ia menambahkan apabila bertransaksi secara tunai, lakukanlah di tempat yang terang. Kemudian apabila bertransaksi dalam jumlah besar sebaiknya lakukan secara nontunai.
"Jangan mudah tergoda penukaran uang jumlah kecil menjadi jumlah yang lebih besar. Misal uang Rp1.000.000 ditukar menjadi uang Rp5.000.000. Penukaran hanya dilakukan di tempat resmi dan berizin seperti bank dan KUPVA/money changer berizin dari BI," kata dia.
Menurutnya, masyarakat juga diminta jangan ragu melapor kepada kepolisian terdekat atau BI apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya. Terpenting lagi jangan gunakan uang tersebut?untuk bertransaksi.
"Ancaman hukuman untuk pengedar uang palsu tergolong tinggi. Tidak tanggung-tanggung, jeruji besi selama 15 tahun mengancam bagi siapa saja yang membuat atau mengedarkanya, hal ini sesuai dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu," kata dia.
Sebelumnya Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019. Masyarakat diminta berhati-hati jika ada indikasi beredarnya uang palsu agar tidak menjadi korban pengedaran uang ilegal tersebut, katanya.
"Peredaran dan pencetakan uang palsu salah satu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran uang palsu dapat mengganggu perekonomian suatu daerah," kata dia.
Baca juga: Kapolda Kalbar imbau masyarakat waspadai Upal jelang Pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Hal ini mengingat beberapa hari lalu telah diungkap kepolisian adanya peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
"Sehubungan dengan kasus uang palsu yang telah diungkap kepolisian beberapa hari yang lalu, diminta masyarakat teliti dan hati - hati saat transaksi terutama secara tunai. Hal itu agar terhindar dari uang palsu," ujar Kepala KPw BI Kalbar, Prijono di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, ada beberapa tips yang bisa menjadi acuan agar terhindar dari uang palsu yakni mengenali ciri -ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D "dilihat, diraba dan diterawang.
Dengan 3D tersebut dapat dilakukan dengan mudah menggunakan indera kita. Dilihat, apakah uang tersebut cetakamnya pudar atau tidak. Diraba, permukaan uang palsu ketika diraba biasanya terkesan licin. Diterawang, cara yang satu ini bisa kita lakukan dengan menerawangkan uang ke cahaya yang terang, akan terlihat pada setiap uang terdapat tanda air, yaitu berupa gambar pahlawan.
Ia menambahkan apabila bertransaksi secara tunai, lakukanlah di tempat yang terang. Kemudian apabila bertransaksi dalam jumlah besar sebaiknya lakukan secara nontunai.
"Jangan mudah tergoda penukaran uang jumlah kecil menjadi jumlah yang lebih besar. Misal uang Rp1.000.000 ditukar menjadi uang Rp5.000.000. Penukaran hanya dilakukan di tempat resmi dan berizin seperti bank dan KUPVA/money changer berizin dari BI," kata dia.
Menurutnya, masyarakat juga diminta jangan ragu melapor kepada kepolisian terdekat atau BI apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya. Terpenting lagi jangan gunakan uang tersebut?untuk bertransaksi.
"Ancaman hukuman untuk pengedar uang palsu tergolong tinggi. Tidak tanggung-tanggung, jeruji besi selama 15 tahun mengancam bagi siapa saja yang membuat atau mengedarkanya, hal ini sesuai dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu," kata dia.
Sebelumnya Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019. Masyarakat diminta berhati-hati jika ada indikasi beredarnya uang palsu agar tidak menjadi korban pengedaran uang ilegal tersebut, katanya.
"Peredaran dan pencetakan uang palsu salah satu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran uang palsu dapat mengganggu perekonomian suatu daerah," kata dia.
Baca juga: Kapolda Kalbar imbau masyarakat waspadai Upal jelang Pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019