Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan, menegakkan aturan dan pemberian sanksi hukum paling efektif dalam menekan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
   
"Saat saya menjadi wali Kota Pontianak, saya memberikan sanksi yang tegas kepada siapa saja yang terbukti membuka lahan dengan cara dibakar, misalnya membekukan izin bagi pengembang rumah selama lima tahun," kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu.
   
Sehingga, menurut dia, cara yang paling efektif dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan adalah menegakan aturan, tanpa pandang bulu.
   
"Ada mau buat perumahan tetapi membersihkan lahannya dengan cara dibakar, setelah dua minggu dibakar tidak lama ada yang buat jalan sehingga izinnya langsung kami bekukan dan lahan tersebut tidak boleh dipakai hingga lima tahun ke depannya," ungkapnya.
   
Setelah itu, pemilik lahan yang membakar tersebut, diwajibkan membayar biaya untuk memadamkan api tersebut, dan tidak boleh menggunakan lahan tersebut.
   
"Saya sarankan wali Kota Pontianak sekarang untuk membuat Perda agar aturannya lebih kuat lagi, sehingga ke depannya bisa menekan seminimal mungkin Karhutla di kawasan Pontianak dan sekitarnya," katanya.
   
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalbar menambahkan, saat ini pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi dan mencegah sejak dini Karhutla di Kalbar dan wilayah lainnya.
   
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, pihaknya terus mendorong semua instansi terkait terus melakukan sosialisasi dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan agar masyarakat semakin sadar dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan mereka.
   
"Saran kami di tahun 2019, agar terus melakukan sosialisasikan akibat asap, kepada masyarakat, dan mudah-mudahan dengan sosialisasi tersebut, maka masyarakat tidak membakar lahan lagi," ujarnya.
   
Karena, menurut Kapolda Kalbar, hampir sekitar 99 persen Karhutla semuanya karena dibakar bukan terbakar, apalagi 14 kabupaten/kota di Kalbar, semuanya mempunyai lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit untuk dipadamkan.
   
Data Polda Kalbar, mencatat sepanjang tahun 2018, tercatat sebanyak 1.100 hektare lebih lahan gambut yang terbakar, dan sebanyak 30 orang yang dilakukan proses hukum, enam orang meninggal dunia.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019