Pontianak (ANTARA) - Satuan Tugas Pamtas dari Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minuman keras ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
"Dari laporan Satgas Pamtas kepada saya, berbagai jenis Miras itu berhasil disita dari warga Desa Merakai Panjang berinisial Jl (62)," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, di Sungai Raya, Minggu.
Adapun minuman keras yang diamankan tersebut, yakni sebanyak satu jeriken sebanyak 35 liter, Benson dua dus isi 48 botol, arak Likwer Wu Hia Pi satu dus isi 12 kendi masing-masing 500 ml dan arak Glenfond Exican Tequila satu dus isi 12 botol.
Ia menjelaskan terungkapnya upaya penyelundupan miras itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS bersama dengan jajaran Bea Cukai, Badau, Kabupaten Kapuas Hulu di sekitar perkebunan kepala sawit dan di jalan-jalan tikus (jalan ilegal) menuju perbatasan Indonesia-Malaysia yang ada di sepanjang Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
"Sekitar pukul 17.00 WIB personel Satgas Pamtas melihat satu unit kendaraan Toyota Hilux warna Silver Nopol GBC 973 melaju kencang dari arah Malaysia menuju ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus, karena mencurigakan kemudian personel Yonif R 301/PKS bersama tiga anggota Bea Cukai PLBN Badau langsung mengikuti kendaraan tersebut," katanya.
Setelah diikuti ujarnya lagi, ternyata kendaraan tersebut melaju ke Merakai Panjang. "Kemudian Dan SSK II Lettu (Inf) Wawan, mengontak Danpos Merakai Panjang, Sertu Ayep Rahmat untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kecurigaan itu terbukti, setelah Satgas Pamtas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai Jl sekitar pukul 18.45 WIB di
Pos Merakai Panjang. "Setelah diperiksa mobil tersebut membawa Miras yang diduga asal Malaysia, dan dari pengakuan dari Jl, bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Merakai Panjang," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, ujar Kapendam XII/Tpr, Jl dan barang bukti diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Badau. "Untuk proses lebih lanjut
Satgas Pamtas berkoordinasi dan menyerahkan kasus itu ke petugas Bea dan Cukai Badau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dari laporan Satgas Pamtas kepada saya, berbagai jenis Miras itu berhasil disita dari warga Desa Merakai Panjang berinisial Jl (62)," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, di Sungai Raya, Minggu.
Adapun minuman keras yang diamankan tersebut, yakni sebanyak satu jeriken sebanyak 35 liter, Benson dua dus isi 48 botol, arak Likwer Wu Hia Pi satu dus isi 12 kendi masing-masing 500 ml dan arak Glenfond Exican Tequila satu dus isi 12 botol.
Ia menjelaskan terungkapnya upaya penyelundupan miras itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS bersama dengan jajaran Bea Cukai, Badau, Kabupaten Kapuas Hulu di sekitar perkebunan kepala sawit dan di jalan-jalan tikus (jalan ilegal) menuju perbatasan Indonesia-Malaysia yang ada di sepanjang Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
"Sekitar pukul 17.00 WIB personel Satgas Pamtas melihat satu unit kendaraan Toyota Hilux warna Silver Nopol GBC 973 melaju kencang dari arah Malaysia menuju ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus, karena mencurigakan kemudian personel Yonif R 301/PKS bersama tiga anggota Bea Cukai PLBN Badau langsung mengikuti kendaraan tersebut," katanya.
Setelah diikuti ujarnya lagi, ternyata kendaraan tersebut melaju ke Merakai Panjang. "Kemudian Dan SSK II Lettu (Inf) Wawan, mengontak Danpos Merakai Panjang, Sertu Ayep Rahmat untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kecurigaan itu terbukti, setelah Satgas Pamtas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai Jl sekitar pukul 18.45 WIB di
Pos Merakai Panjang. "Setelah diperiksa mobil tersebut membawa Miras yang diduga asal Malaysia, dan dari pengakuan dari Jl, bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Merakai Panjang," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, ujar Kapendam XII/Tpr, Jl dan barang bukti diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Badau. "Untuk proses lebih lanjut
Satgas Pamtas berkoordinasi dan menyerahkan kasus itu ke petugas Bea dan Cukai Badau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019