Ketua DPD Golkar Kalimantan Barat, yang juga sebagai Wagub Kalbar, Ria Norsan, Sabtu, memenuhi pemanggilan Bawaslu Mempawah terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Mempawah, Akhmad Amiruddin di Mempawah, mengatakan hari ini Ria Norsan memenuhi pemanggilan pihaknya, setelah sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama, Kamis (7/3) lalu.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tahap awal klarifikasi kepada Ria Norsan terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Intinya pemanggilan tersebut baru tahap klarifikasi. Sebelumnya Ria Norsan tidak hadir pada pemanggilan pertama, dengan alasan menjemput istrinya yang pulang dari ibadah umrah," ucapnya.
Ria Norsan, dilaporkan ke Bawaslu Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Ria Norsan diduga tidak mengantongi izin cuti saat berkampanye tersebut.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, pemanggilan terhadap Ria Norsan itu, guna meminta klarifikasi kepadanya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
"Dari pemanggilan itu, nantinya baru bisa dilihat pelanggarannya, apakah dugaan pidana atau administrasi, dan kami lihat dua-duanya apakah ada unsur pelanggarannya," ungkapnya.
Faisal menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik itu unsur pidana atau administrasi, maka akan dibahas di Gakkumdu.
"Saat ini, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Nanti jika ada terbukti pelanggaran kampanye maka sanksi akan diputuskan di Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran pidananya, meskipun pejabat daerah tetap ditindak, karena semuanya sama di mata hukum," tuturnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019