Pemkab Landak menargetkan untuk mendapatkan zona hijau dari Ombudsman Kalbar, terkait peningkatan layanan publik.
"Berdasarkan kepatuhan standar penilaian publik yang dilakukan terhadap produk penilaian adminstrasi yang di sampaikan Ombudsman, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada 2018 memperoleh nilai 35,33 dan masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang," kata Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi di Ngabang, Kamis.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2018 masih mendapat nilai terbaik dari kabupaten yang lainnya.
"Kita sangat bersyukur dengan usia Kabupaten Landak yang hampir 20 tahun ini, pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Landak sudah cukup bagus," tambahnya.
Heriadi menyebutkan, tujuan dari penilaian kepatuhan tersebut yaitu tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak yang merupakan pelayan publik untuk memenuhi standar pelayanan publik. Dirinya berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Landak.
"Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk mewujudkan pelayanan publik yang terukur dan responsif, dan menjadi prioritas utama yang harus dilakukan untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Heriadi juga meminta kepada para OPD untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan persyaratan-persyaratan yang ada di instansi masing-masing.
“Saya minta kepada OPD untuk dilengkapi apa yang menjadi kebutuhan dasar yang sudah diterapkan di Instansi masing-masing," lanjutnya.
Heriadi berharap dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus di upayakan kemajuan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi aneka hak dan kebutuhan dasarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Berdasarkan kepatuhan standar penilaian publik yang dilakukan terhadap produk penilaian adminstrasi yang di sampaikan Ombudsman, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada 2018 memperoleh nilai 35,33 dan masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang," kata Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi di Ngabang, Kamis.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2018 masih mendapat nilai terbaik dari kabupaten yang lainnya.
"Kita sangat bersyukur dengan usia Kabupaten Landak yang hampir 20 tahun ini, pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Landak sudah cukup bagus," tambahnya.
Heriadi menyebutkan, tujuan dari penilaian kepatuhan tersebut yaitu tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak yang merupakan pelayan publik untuk memenuhi standar pelayanan publik. Dirinya berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Landak.
"Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk mewujudkan pelayanan publik yang terukur dan responsif, dan menjadi prioritas utama yang harus dilakukan untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Heriadi juga meminta kepada para OPD untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan persyaratan-persyaratan yang ada di instansi masing-masing.
“Saya minta kepada OPD untuk dilengkapi apa yang menjadi kebutuhan dasar yang sudah diterapkan di Instansi masing-masing," lanjutnya.
Heriadi berharap dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus di upayakan kemajuan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi aneka hak dan kebutuhan dasarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019