div>Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kapuas Hulu, Kalbar, Fransiskus Nalik mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang belum masuk Daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilih atau mencoblos berdasarkan alamat domisili yang tertera di Kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan.
 
" WNI yang belum masuk DPT masih bisa terakomodir sebagai pemilih, kami masih melakukan pendataan hingga 10 April mendatang," kata Nalik, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
 
Disampaikan Nalik, untuk jumlah DPT Kapuas Hulu sebanyak 178.935 jiwa, namun pada saat penetapan DPTb pertama bertambah 11 pemilih menjadi 178.946 pemilih.

Baca juga: "Nyoblos dengan damai itu keren"
 
Setelah itu pada penetapan DPTb kedua yaitu pemilih masuk berjumlah 2.035 pemilih dan pindah memilih keluar berjumlah 1.135 pemilih, sehingga total daftar pemilih tetap ditambah DPTb saat ini sebanyak 179.846 pemilih di 933 tempat pemungutan suara pada 23 kecamatan wilayah Kapuas Hulu.
 
" Untuk perbaikan DPT akan terus berjalan, bahkan kami sudah melakukan verifikasi faktual terutama untuk pemilih meninggal dan di bawah umur," jelas Nalik.
 
Terkait pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang, Nalik meninta dukungan semua pihak untuk mensukseskan Pemilu dan masyarakat menggunakan hak pilih sesuai ketentuan.
 
" Tentu kami terus berupaya untuk menyajikan data pemilih yang akurat, tapi kami juga minta partisipasi masyarakat," pinta Nalik.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019