Sekretaris Koperasi Citra Niaga Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang sekaligus koordinator aksi 21, M Irfansyah mengatakan aksi yang dilaksanakan karena tidak ada kepastian mengenai letak kebun plasma 20 persen hak masyarakat.

“Aksi yang dilaksanakan ini menuntut hak masyarakat terhadap perusahaan PT Bumi Sawit Sejahtera ( BSS ) 20 persen dari yang diusahakan perusahaan, karena saat ini sudah memasuk Tanaman Menghasilkan ( TM ),” kata Irfan usai melaksanakan aksi, di Kendawangan, Kamis.

Ia mengatakan, aksi 21 merupakan lanjutan dari hasil mediasi yang tidak menemui kata sepakat pada hari Senin (18/3) lalu, dimana pihak koperasi  dengan pihak perusahaan telah melakukan mediasi dan menyampaikan penyataan sikap ke perusahaan yang memberikan waktu selama tiga hari.

Dan dalam waktu tiga hari tersebut pihak perusahaan melalui surat tertulis tanggal 19 maret 2019 bersikeras dengan peta yang ditandatangani oleh ketua Koperasi yang lama dengan perusahaan serta menyetujui beberapa hal yang disampaikan, pihak perusahaan juga bias dalam menjelaskan dengan duduk bersama dengan instansi terkait.

Irfan juga menegaskan, penetapan lahan plasma yang ditandatangani antara ketua Koperasi yang lama dengan pihak perusahaan batal karena tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki legal standing.    

“Peta hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Koperasi Citra Niaga Periode 2014 – 2018, yang berarti tidak memenuhi syarat secara organisasi, dimana keputusan pengurus adalah keputusan kolektif kolegial, yang berarti, keputusan ketua umum tidak memiliki legal standing,” ucap Irfan.

Dikatakannya juga, apabila tuntutan dalam aksi 21 ini tidak ditindak lanjuti aksi akan berlanjut dengan aksi-aksi selanjutnya dengan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi, dan selagi tuntutan aksi tidak terpenuhi masyarakat atau aksi menegaskan produksi sawit jangan sampai keluar dari Desa Natai Kunai.

“Disebabkan kegagalan dalam penetapan Plasma, maka kami selaku Pengurus Koperasi Citra Niaga, mengingat tanaman sawit sudah memasuki masa Tanaman Menghasilkan (TM), maka tuntutan kami jelas, bahwa kami menuntut 20 persen atas hasil produksi TBS dari produksi global kebun yang diusahakan PT Bumi Sawit Sejahtera,” tegasnya.

Pewarta: Jainal Sukamara

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019