Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang Timur merekomendasikan sebanyak 176 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berhak untuk memberikan hak pilih pada Pemilu tanggal 17 April 2019.
"Sebelumnya, jumlah yang direkomendasikan RSJ ada sebanyak 239 orang. Namun setelah dipilah kembali dari pihak RSJ ada 176 orang yang direkomendasikan untuk bisa masuk sebagai pemilih dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq di Singkawang, Sabtu.
Terkait dengan TPS, menurutnya TPS yang ada di RSJ itu bukan merupakan TPS BPTb khusus atau tambahan. Tetapi, TPS yang ada di RSJ itu ditetapkan sebagai TPS Reguler termasuk dari 673 jumlah total TPS yang ada di Singkawang.
"Artinya, TPS yang ada di RSJ sudah ditetapkan sejak awal bahwa di RSJ itu memang sudah ada TPS, jadi bukan TPS tambahan atau khusus," tuturnya.
Sedangkan untuk basis pemilihnya, diambil dari pasien yang ada di RSJ tersebut. Karena, di TPS tersebut memang ada pemilih yang termasuk sebagai pemilih reguler dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pihak RSJ, bahwa ada sebanyak 176 ODGJ yang berhak untuk memilih pada Pemilu nanti, tidak menutup kemungkinan pada hari H kelak akan berubah bisa bertambah atau berkurang.
"Tetapi untuk informasi saat ini pastinya ada 176 orang yang memang direkomendasikan untuk bisa memilih dengan kategori ODGJ ringan," katanya.
Alasan mengapa jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan berubah, terangnya, karena ODGJ ini sewaktu-waktu kondisi kejiwaannya bisa berubah. "Artinya, dari ringan bisa saja berubah menjadi kondisi berat," jelasnya.
Sehingga, rekomendasi dari RSJ akan tetap pihaknya tunggu sampai di hari H Pemilu 2019. "Kalaupun rekomendasi terbaru disampaikan pada H-7 atau H-1 Pemilu, kita tetap menunggu itu sehingga apa yang diberikan pihak RSJ sesuai dengan regulasi yang kita laksanakan baik itu di PKPU Nomor 37 maupun PKPU Nomor 3 tentang penguatan dan penghitungan surat suara tahun 2019," tuturnya.
Karena itu memang dipertegas, bahwa mereka (ODGJ) yang bisa memberikan hak pilihnya dengan syarat pihak RSJ memberikan keterangan bahwa mereka memang bisa menggunakan hak pilihnya.
Secara terpisah, Plt Direktur RSJ Singkawang, Ferawati Ginting mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari RSJ Provinsi Kalbar ada sebanyak 176 pasien yang layak untuk memberikan hak pilih pada Pemilu 2019.
"Tetapi pada saat pencoblosan nanti, kita akan melihat dan mendengarkan terlebih dahulu rekomendasi dari dokter jiwa, psikolog dan konsulen. Apakah jumlah yang direkomendasikan itu benar-benar layak atau tidak untuk memberikan hak pilihnya pada hari H. Jika memang semuanya layak barulah pasien tersebut bisa mencoblos pada hari H nya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sebelumnya, jumlah yang direkomendasikan RSJ ada sebanyak 239 orang. Namun setelah dipilah kembali dari pihak RSJ ada 176 orang yang direkomendasikan untuk bisa masuk sebagai pemilih dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq di Singkawang, Sabtu.
Terkait dengan TPS, menurutnya TPS yang ada di RSJ itu bukan merupakan TPS BPTb khusus atau tambahan. Tetapi, TPS yang ada di RSJ itu ditetapkan sebagai TPS Reguler termasuk dari 673 jumlah total TPS yang ada di Singkawang.
"Artinya, TPS yang ada di RSJ sudah ditetapkan sejak awal bahwa di RSJ itu memang sudah ada TPS, jadi bukan TPS tambahan atau khusus," tuturnya.
Sedangkan untuk basis pemilihnya, diambil dari pasien yang ada di RSJ tersebut. Karena, di TPS tersebut memang ada pemilih yang termasuk sebagai pemilih reguler dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pihak RSJ, bahwa ada sebanyak 176 ODGJ yang berhak untuk memilih pada Pemilu nanti, tidak menutup kemungkinan pada hari H kelak akan berubah bisa bertambah atau berkurang.
"Tetapi untuk informasi saat ini pastinya ada 176 orang yang memang direkomendasikan untuk bisa memilih dengan kategori ODGJ ringan," katanya.
Alasan mengapa jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan berubah, terangnya, karena ODGJ ini sewaktu-waktu kondisi kejiwaannya bisa berubah. "Artinya, dari ringan bisa saja berubah menjadi kondisi berat," jelasnya.
Sehingga, rekomendasi dari RSJ akan tetap pihaknya tunggu sampai di hari H Pemilu 2019. "Kalaupun rekomendasi terbaru disampaikan pada H-7 atau H-1 Pemilu, kita tetap menunggu itu sehingga apa yang diberikan pihak RSJ sesuai dengan regulasi yang kita laksanakan baik itu di PKPU Nomor 37 maupun PKPU Nomor 3 tentang penguatan dan penghitungan surat suara tahun 2019," tuturnya.
Karena itu memang dipertegas, bahwa mereka (ODGJ) yang bisa memberikan hak pilihnya dengan syarat pihak RSJ memberikan keterangan bahwa mereka memang bisa menggunakan hak pilihnya.
Secara terpisah, Plt Direktur RSJ Singkawang, Ferawati Ginting mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari RSJ Provinsi Kalbar ada sebanyak 176 pasien yang layak untuk memberikan hak pilih pada Pemilu 2019.
"Tetapi pada saat pencoblosan nanti, kita akan melihat dan mendengarkan terlebih dahulu rekomendasi dari dokter jiwa, psikolog dan konsulen. Apakah jumlah yang direkomendasikan itu benar-benar layak atau tidak untuk memberikan hak pilihnya pada hari H. Jika memang semuanya layak barulah pasien tersebut bisa mencoblos pada hari H nya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019