Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat kembali memberikan bantuan sertifikat tanah untuk masyarakat, melalui program PTSL yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Kami akan terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan prioritas program reforma agraria," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.
Dia menegaskan, bantuan tersebut diberikan dengan anggaran dalam bentuk hibah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sungai Raya, di antaranya Desa Mekar Sari, Parit Baru, Kapur, Sungai Asam, Sungai Ambangah, dan Desa Arang Limbung dengan calon pengajuan 164 bidang.
Pada kesempatan itu, Muda mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BPN Kubu Raya dalam memberikan sertifikasi tanah kepada masyarakat di sejumlah Desa di Kecamatan Sungai Raya melalui Program Daerah (Proda) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
"Bantuan sertifikat tanah masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini juga dalam rangka membantu masyarakat dalam kepastian hukum hak atas tanahnya, yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanah tersebut dan kegiatan ini sejak dulu sudah kita lakukan setiap tahun, pada periode pertama dulu," tuturnya.
Dia menuturkan, program PTSL yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di sejumlah daerah di Indonesia, saat ini sudah cukup masiv dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pada hari ini ada 164 sertifikat yang akan diberikan, dan untuk di Kubu Raya pemetaan bidang sampai saat ini sudah 330 ribu lebih," katanya.
Kondisi ini juga tentunya sangat membantu bagi Pemerintah Daerah dalam menstandarkan program daerah ini. Dengan sasaran-sasaran yang memang sangat mendesak untuk segera kita berikan layanan, supaya bisa disertifikatkan untuk menghadiri hal-hal yang rentan terhadap masalah internal dalam hal ini masalah warisan.
Muda menambahkan, dalam melakukan pendataan kembali, namun semua itu prosesnya tidak mudah, karena ada pergeseran data-data yang harus diperbaiki dan diverifikasi ulang, agar memiliki kepastian hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan di kemudian hari.
"Dengan adanya kepastian hukum yang dimiliki, tentunya akan memberikan ketenangan bagi masyarakat dan juga merupakan peluang untuk tertib, sehingga memberikan dampak langsung terhadap tatanan masyarakat di setiap RT, Dusun, dan Desa. Mengingat Daerah pemekaran selalu saja memiliki kerentanan terhadap hal-hal yang terkait dengan konflik tanah", paparnya.
Dia juga mengatakan, untuk calon penerima sertifikat tanah proda tahun 2019 telah diseleksi kelengkapan berkas pengajuannya. Selain itu, kepemilikan tanah juga bebas tumpang tindih agar penerbitan sertifikat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan.
"Kita harapkan sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Disimpan di tempat yang aman dan digunakan sebaik-baiknya bagi peningkatan kesejahteraan," katanya.
Di tempat yang sama Kepala ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya Sigit Wahyudi menambahkan, Sertifikasi PTSL pada tahun 2019 ini sebanyak 10.800 yang terdiri dari unsur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Transmigrasi, Nelayan dan Petani.
"Dari 10.800 PTSL, terdapat 10.000 bidang retribusi. Selain itu ada sertifikasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubu Raya sebanyak 164 sertifikat yang terdiri dari sejumlah Desa di Kecamatan Sungai Raya", jelasnya.
Sigit menuturkan, pihaknya akan merealisasikan semua program PTSL di Kabupaten Kubu Raya ini paling lambat pada bulan November 2019 mendatang termasuk program PTSL yang dibiayai dari APBD.
"Jika masyarakat dengan cepat melengkapi berkas menunjukkan batas dan tidak sengketa, tentunya kita bisa segera menyelesaikannya, selain itu juga dengan adanya kerjasama ini, tentunya akan membantu pihaknya dalam menyelesaikan program PTSL di daerah ini dengan cepat, meski kegiatan sertifikat tanah melalui proda ini baru meliputi enam desa di Kecamatan Sungai Raya, namun ke depan dapat kita tambah dan dilanjutkan", katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami akan terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan prioritas program reforma agraria," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.
Dia menegaskan, bantuan tersebut diberikan dengan anggaran dalam bentuk hibah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sungai Raya, di antaranya Desa Mekar Sari, Parit Baru, Kapur, Sungai Asam, Sungai Ambangah, dan Desa Arang Limbung dengan calon pengajuan 164 bidang.
Pada kesempatan itu, Muda mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BPN Kubu Raya dalam memberikan sertifikasi tanah kepada masyarakat di sejumlah Desa di Kecamatan Sungai Raya melalui Program Daerah (Proda) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
"Bantuan sertifikat tanah masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini juga dalam rangka membantu masyarakat dalam kepastian hukum hak atas tanahnya, yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanah tersebut dan kegiatan ini sejak dulu sudah kita lakukan setiap tahun, pada periode pertama dulu," tuturnya.
Dia menuturkan, program PTSL yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di sejumlah daerah di Indonesia, saat ini sudah cukup masiv dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pada hari ini ada 164 sertifikat yang akan diberikan, dan untuk di Kubu Raya pemetaan bidang sampai saat ini sudah 330 ribu lebih," katanya.
Kondisi ini juga tentunya sangat membantu bagi Pemerintah Daerah dalam menstandarkan program daerah ini. Dengan sasaran-sasaran yang memang sangat mendesak untuk segera kita berikan layanan, supaya bisa disertifikatkan untuk menghadiri hal-hal yang rentan terhadap masalah internal dalam hal ini masalah warisan.
Muda menambahkan, dalam melakukan pendataan kembali, namun semua itu prosesnya tidak mudah, karena ada pergeseran data-data yang harus diperbaiki dan diverifikasi ulang, agar memiliki kepastian hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan di kemudian hari.
"Dengan adanya kepastian hukum yang dimiliki, tentunya akan memberikan ketenangan bagi masyarakat dan juga merupakan peluang untuk tertib, sehingga memberikan dampak langsung terhadap tatanan masyarakat di setiap RT, Dusun, dan Desa. Mengingat Daerah pemekaran selalu saja memiliki kerentanan terhadap hal-hal yang terkait dengan konflik tanah", paparnya.
Dia juga mengatakan, untuk calon penerima sertifikat tanah proda tahun 2019 telah diseleksi kelengkapan berkas pengajuannya. Selain itu, kepemilikan tanah juga bebas tumpang tindih agar penerbitan sertifikat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan.
"Kita harapkan sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Disimpan di tempat yang aman dan digunakan sebaik-baiknya bagi peningkatan kesejahteraan," katanya.
Di tempat yang sama Kepala ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya Sigit Wahyudi menambahkan, Sertifikasi PTSL pada tahun 2019 ini sebanyak 10.800 yang terdiri dari unsur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Transmigrasi, Nelayan dan Petani.
"Dari 10.800 PTSL, terdapat 10.000 bidang retribusi. Selain itu ada sertifikasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubu Raya sebanyak 164 sertifikat yang terdiri dari sejumlah Desa di Kecamatan Sungai Raya", jelasnya.
Sigit menuturkan, pihaknya akan merealisasikan semua program PTSL di Kabupaten Kubu Raya ini paling lambat pada bulan November 2019 mendatang termasuk program PTSL yang dibiayai dari APBD.
"Jika masyarakat dengan cepat melengkapi berkas menunjukkan batas dan tidak sengketa, tentunya kita bisa segera menyelesaikannya, selain itu juga dengan adanya kerjasama ini, tentunya akan membantu pihaknya dalam menyelesaikan program PTSL di daerah ini dengan cepat, meski kegiatan sertifikat tanah melalui proda ini baru meliputi enam desa di Kecamatan Sungai Raya, namun ke depan dapat kita tambah dan dilanjutkan", katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019