Polsek Pontianak Timur, Kota Pontianak, meringkus lima pengedar uang palsu dengan barang bukti senilai Rp4,4 juta, kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar.
"Kelima tersangka kasus Upal ini kami amankan, Sabtu (30/3), yakni empat laki-laki masing-masing berinisial MB (17), RS (38), An (17), EP (14), dan tersangka perempuan KA (23) dengan total barang bukti upal sebanyak Rp4,4 juta, yakni pecahan Rp50 ribuan," kata Suhar di Pontianak, Kamis.
"Terungkapnya kasus tindak pidana Upal ini saat tersangka MB belanja di sebuah toko sembako di kawasan Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (29), dengan menggunakan Upal tersebut, yang dicurigai oleh pedagang yang langsung mengamankan dan menyerahkan tersangka MB ke Polsek Pontianak Timur," ujarnya.
Suhar menambahkan, setelah ditangkapnya tersangka MB, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga diamankanlah tersangka An.
"Tersangka An diamankan karena dari pengakuan tersangka MB, dia mendapatkan Upal tersebut dari An sehingga kami langsung meringkus tersangka An tersebut," ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap tersangka An, dia mengakui kalau Upal tersebut didapatnya dari iparnya berinisial RS, kemudian tersangka juga diamankan hari itu juga.
"Atas pengakuan RS, Upal tersebut didapatnya dari temannya Rob yang kini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Suhar.
Kemudian, RS mengakui kalau Upal tersebut juga disimpan oleh istrinya KA, sehingga KA juga langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya, kata Suhar.
"Saat ini kelima tersangka tindak pidana pengedaran Upal tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Timur, guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak dijadikan korban dalam kasus apapun, termasuk tindak pidana pengedaran Upal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kelima tersangka kasus Upal ini kami amankan, Sabtu (30/3), yakni empat laki-laki masing-masing berinisial MB (17), RS (38), An (17), EP (14), dan tersangka perempuan KA (23) dengan total barang bukti upal sebanyak Rp4,4 juta, yakni pecahan Rp50 ribuan," kata Suhar di Pontianak, Kamis.
"Terungkapnya kasus tindak pidana Upal ini saat tersangka MB belanja di sebuah toko sembako di kawasan Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (29), dengan menggunakan Upal tersebut, yang dicurigai oleh pedagang yang langsung mengamankan dan menyerahkan tersangka MB ke Polsek Pontianak Timur," ujarnya.
Suhar menambahkan, setelah ditangkapnya tersangka MB, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga diamankanlah tersangka An.
"Tersangka An diamankan karena dari pengakuan tersangka MB, dia mendapatkan Upal tersebut dari An sehingga kami langsung meringkus tersangka An tersebut," ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap tersangka An, dia mengakui kalau Upal tersebut didapatnya dari iparnya berinisial RS, kemudian tersangka juga diamankan hari itu juga.
"Atas pengakuan RS, Upal tersebut didapatnya dari temannya Rob yang kini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Suhar.
Kemudian, RS mengakui kalau Upal tersebut juga disimpan oleh istrinya KA, sehingga KA juga langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya, kata Suhar.
"Saat ini kelima tersangka tindak pidana pengedaran Upal tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Timur, guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak dijadikan korban dalam kasus apapun, termasuk tindak pidana pengedaran Upal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019