Pemerintah Kabupaten Landak mendorong percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat hutan adat di daerah itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Konsolidasi Data dalam kerangka percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak yang diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak di Landak, Jumat.

Kegiatan tersebut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pengurus Koalisi Hutan Untuk Kesejahteraan Kalimantan Barat, pengurus PPSDAK-Pancur Kasih Pontianak, Timanggong, Camat Sengah Temila, dan kepala desa.

Baca juga: Pemkab Landak Ajukan 22.492 Hektare Hutan Adat

Ia berharap, dalam FGD itu semua pihak bisa saling berbagi informasi mengenai pentingnya pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

"Kita manfaatkan kegiatan ini untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat yang akan didorong untuk pengakuan dan penetapannya," kata Karolin.

Dia mengungkapkan saat ini Pemerintah Kabupaten Landak sudah mengakui dua hutan adat di Kabupaten Landak yang sudah ditetapkan dengan SK bupati sebagai capaian akselerasi penetapan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat atas wilayah adat.

Baca juga: Masyarakat Lembah Bawang kukuhkan hutan adat

"Dalam periode satu tahun kita sudah mengakui dua hutan adat yang ada di Kabupaten Landak, yaitu Hutan Adat Samabue di Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila," tuturnya.

Dia mengatakan dua hutan adat itu telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap secara administrasi, dan saat ini telah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar mendapat pengakuan dan penetapan oleh pemerintah pusat.

"Dua Hutan adat ini sudah kita usulkan ke pemerintah pusat untuk diakui, dan saat ini yang kita tunggu adalah penetapan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Warga Bengkayang gelar ritual adat lindungi hutan

Karolin berharap, usulan pengakuan dua hutan adat itu segera direspons oleh pemerintah pusat.

"Pengajuan sudah kita urus dan mudah-mudahan segera mendapat respons dan persetujuan dari pemerintah pusat terkait keberadaan Hutan Adat Samabue dan Hutan Adat Binua Laman Garong ini," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019