Sejumlah pengelola tempat hiburan yang tergabung dalam Perhimpunan Pengelolaan Tempat Hiburan (PPTH) Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, menyatakan berkomitmen dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat usaha mereka.

"Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas Bebas Narkoba oleh sejumlah pengelola tempat hiburan yang tergabung dalam PPTH Kalbar itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak.

Ia menjelaskan, melalui fakta integritas itu PPTH Kalbar berkomitmen membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau barang haram tersebut di tempat usahanya.

"PPTH Kalbar sudah merancang SOP (Standar Oprasional Prosedur) dalam menekan peredaran barang haram tersebut di tempat hiburan, yakni pertama, menerapkan SOP di intern mereka saat karyawannya masuk kerja harus sudah bersih dari narkoba," ujarnya.

Kemudian, untuk para pengunjung yang terindikasi dan dicurigai sebagai pengguna atau pun pengedar, maka pengelola tempat hiburan harus segera menginformasikan kepada PPTH maupun kepolisian, katanya.

"Kemudian pengelola juga harus melakukan pengawasan secara silent atau tidak menimbulkan kehebohan supaya penindakan penangkapan tidak membuat suasana keruh atau panik," katanya.

Ia juga mengatakan, tentang penempatan anggota Polri di tempat hiburan masih belum bisa dilaksanakan, karena pihaknya masih membangun bagaimana mekanisme yang terbaik dan tidak menimbulkan keresahan terhadap pengunjung dan memiliki sasaran yang tepat.

Karena, menurut dia, pengunjung tempat hiburan adalah orang yang ingin mendapat hiburan, sehingga jangan sampai, pengawasan dan pengamanan membuat pengunjung merasa tidak nyaman.

Kemudian, menurut dia lagi, PPTH juga berkomitmen apabila pihak manajemen terlibat baik secara langsung atau tidak langsung atau memberi fasilitas untuk terjadinya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, maka sanksi yang tegas akan diberikan. "Bisa saja sanksinya sampai pencabutan izin terhadap usahanya," katanya.

Sementara itu, Ketua PPTH Kalbar, Reza Afrizal mengatakan, langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat usahanya, yakni dengan membuat perjanjian tertulis kepada setiap karyawan yang direkrut.

"Perjanjian itu kami buat di atas materai untuk karyawan tersebut, sehingga siapapun mereka yang melanggar perjanjian itu, langsung dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Kemudian, kepada para pengunjung atau tamu yang gerak geriknya mencurigakan, maka karyawan di tempat hiburan tersebut dengan segera menginformasikan ke manajemen dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Kami sudah mensosialisasikan hingga ke PPTH di tingkat kabupaten/kota, agar melakukan hal yang sama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019