Pontianak (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kalimantan Barat menjalin kerja sama dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan rumah tahanan setempat.
"Kerja sama ini lebih pada penekanan dan pencegahan masuknya barang haram (narkoba) berbagai jenis di lingkungan Rutan Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan kegiatan P4GN ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.
Adapun ruang lingkup pelaksanaan perjanjian kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, meliputi pertukaran informasi, melaksanakan antisipasi dini pencegahan narkotika dan pelaksanaan sosialisasi.
Baca juga: Polisi amankan seorang ibu rumah tangga edarkan Narkoba
"Selain itu, kami juga memfokuskan pada edukasi penyalahgunaan narkotika, fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Raja mengatakan, bahwa peredaran gelap narkotika merupakan tanggung jawab bersama atau menjadi "pekerjaan rumah" sejak lama yang belum terselesaikan.
"Sehingga diperlukan sinergi seluruh pihak untuk bergandengan tangan dalam mencegah masuknya narkoba di lingkungan rutan maupun lingkungan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan dengan perjanjian kerja sama itu, maka diharapkan program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan Pontianak dapat terlaksana dengan baik.
Baca juga: Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia gagalkan penyelundupan empat kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polres Sanggau musnahkan BB 7,1 kilogram narkoba jenis sabu
Baca juga: Polres Kapuas Hulu antisipasi peredaran narkoba di kalangan pelajar