Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kembali mengimbau kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungannya agar menggunakan elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

"Kami minta ASN tidak lagi menggunakan elpiji subsidi, apalagi sudah jelas ditabung elpiji tiga kilogram itu, ditulis hanya untuk masyarakat miskin," kata Asisten I Pemkot Pontianak, Iwan Amriady saat membuka sosialisasi Bright Gas bagi pengusaha hotel, restoran, cafe dan ASN di wilayah Kota Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Pontianak yang intinya mengimbau dan melarang para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk menggunakan elpiji tiga kilogram atau elpiji subsidi tersebut.

"Saya keberatan kalau masih ada PNS di lingkungan Pemkot yang masih gunakan elpiji subsidi. Kalau memang tidak mampu, silakan ajukan ke bansos agar dicarikan solusinya," katanya.

Kemudian dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada para pengusaha, mulai dari hotel, restoran, cafe serta rumah makan juga tidak boleh menggunakan elpiji subsidi, dan diimbau segera beralih ke elpiji nonsubsidi tersebut.

"Sekali lagi ditegaskan, bahwa elpiji subsidi tersebut, memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga di luar itu tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi tersebut, sehingga disiapkanlah elpiji nonsubsidi, mulai dari ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan lainnya," katanya.

Sementara itu, Sales Axecutive Elpiji Pertamina Pontianak, Yodha Galih mengatakan, pihaknya hari ini mensosialisasikan terkait penggunaan Bright Gas kepada pada pengusaha hotel, restoran, rumah makan dan lainnya.

"Saat ini memang sudah terjadi peningkatan pemakaian elpiji nonsubsidi, salah satunya Bright Gas 5,5 kilogram sekitar 15 persen apabila dibandingkan dengan pemakaian tahun 2018 sebelumnya," katanya.

Menurut dia, terjadinya peningkatan tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak, dan salah satunya kalangan PNS yang sudah menyadari dengan beralih menggunakan elpiji nonsubsidi sesuai dengan aturan yang memang mengatur kalangan PNS agar menggunakan elpiji nonsubsidi.

Ia menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait di jajaran Pemkot Pontianak dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait, bahwa elpiji subsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin, di luar itu tidak berhak.

"Salah satunya sidak (inspeksi mendadak) kerja sama dengan Satpol PP dan Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) Kota Pontianak, di sejumlah rumah makan yang masih saja menggunakan elpiji subsidi tersebut," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019