Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Singkawang memberikan bantuan modal usaha kecil kepada 30 duafa untuk meningkatkan produksi mereka.
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Singkawang Irwan saat membuka sosialisasi pengelolaan zakat kepada UPZ masjid dan relawan zakat Baznas di Kantor Wali Kota Singkawang.
"Baznas adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Singkawang, Jumat.
Kedudukan Baznas, katanya, ada di setiap tingkatan pemerintahan dari pusat sampai kabupaten/kota.
Keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural di bawah naungan Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat, khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk memaksimalkan perannya dalam pengelolaan zakat, Baznas membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ), berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Terja Unit Pengumpul Zakat, Baznas dapat membentuk UPZ di masjid-masjid," ujarnya.
Ia menjelaskan masjid merupakan institusi umat yang strategis. Di samping tempat shalat berjama'ah, masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Kota Singkawang Mahmudi mengatakan pada sosialisasi ini pihaknya mengundang instansi dan UPZ masjid.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya juga memberikan bantuan modal kerja atau usaha kepada kaum duafa, masing-masing Rp2.000.000.
Dia mengharapkan dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membuka dan meningkatkan usaha mereka, sedangkan pihaknya setiap bulan sekali akan memantau perkembangan usaha mereka.
"Bagaimana hasilnya, apakah hasil usahanya meningkat atau berkembang. Jika meningkat insyaallah akan kita tambah besaran bantuannya," ujarnya.
Dia juga berharap, masyarakat yang awalnya menerima zakat, ke depan bisa membayar zakat.
Sepanjang 2018, zakat yang terkumpul di Baznas Rp1.571.800.000.
"Alhamdulillah sudah kita salurkan semua yang meliputi fakir miskin, hak amil, bantuan mualaf, fisabilillah, bantuan ghorimin dan ibnussabil," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang Muchlis A.R. mengimbau umat Islam mengeluarkan zakat melalui Baznas.
"Karena Baznas ini satu-satunya yang ada di Singkawang dan merupakan pengumpulan zakat yang resmi dan legal yang dibentuk oleh pemerintah," katanya.
Berdasarkan penilaian dari tim akreditasi, Baznas Singkawang sudah mendapatkan akreditasi A, sedangkan penyalurannya sudah sesuai dengan syariah Islam.
"Untuk itu, saya mohon kepada umat Islam yang mampu jangan ragu lagi untuk mengeluarkan zakat melalui Baznas Singkawang," ujarnya.
Pimpinan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kota Singkawang Marsina mengatakan dalam rangka meningkatkan hasil zakat, infak, dan sedekah di Baznas, baik penyuluh PNS maupun non-PNS, dan para dai dan khatib terus menyosialisasikan melalui dakwah maupun khotbah di masjid-masjid.
"Sehingga peningkatan zakat setiap tahunnya terus meningkat," katanya.
Ia mengatakan masjid merupakan mitra strategis dalam upaya meningkatkan kesadaran zakat oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi konsep zakat yang benar dan komprehensif menjadi pintu masuk yang harus dilalui dengan baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Singkawang Irwan saat membuka sosialisasi pengelolaan zakat kepada UPZ masjid dan relawan zakat Baznas di Kantor Wali Kota Singkawang.
"Baznas adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Singkawang, Jumat.
Kedudukan Baznas, katanya, ada di setiap tingkatan pemerintahan dari pusat sampai kabupaten/kota.
Keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural di bawah naungan Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat, khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk memaksimalkan perannya dalam pengelolaan zakat, Baznas membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ), berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Terja Unit Pengumpul Zakat, Baznas dapat membentuk UPZ di masjid-masjid," ujarnya.
Ia menjelaskan masjid merupakan institusi umat yang strategis. Di samping tempat shalat berjama'ah, masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Kota Singkawang Mahmudi mengatakan pada sosialisasi ini pihaknya mengundang instansi dan UPZ masjid.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya juga memberikan bantuan modal kerja atau usaha kepada kaum duafa, masing-masing Rp2.000.000.
Dia mengharapkan dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membuka dan meningkatkan usaha mereka, sedangkan pihaknya setiap bulan sekali akan memantau perkembangan usaha mereka.
"Bagaimana hasilnya, apakah hasil usahanya meningkat atau berkembang. Jika meningkat insyaallah akan kita tambah besaran bantuannya," ujarnya.
Dia juga berharap, masyarakat yang awalnya menerima zakat, ke depan bisa membayar zakat.
Sepanjang 2018, zakat yang terkumpul di Baznas Rp1.571.800.000.
"Alhamdulillah sudah kita salurkan semua yang meliputi fakir miskin, hak amil, bantuan mualaf, fisabilillah, bantuan ghorimin dan ibnussabil," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang Muchlis A.R. mengimbau umat Islam mengeluarkan zakat melalui Baznas.
"Karena Baznas ini satu-satunya yang ada di Singkawang dan merupakan pengumpulan zakat yang resmi dan legal yang dibentuk oleh pemerintah," katanya.
Berdasarkan penilaian dari tim akreditasi, Baznas Singkawang sudah mendapatkan akreditasi A, sedangkan penyalurannya sudah sesuai dengan syariah Islam.
"Untuk itu, saya mohon kepada umat Islam yang mampu jangan ragu lagi untuk mengeluarkan zakat melalui Baznas Singkawang," ujarnya.
Pimpinan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kota Singkawang Marsina mengatakan dalam rangka meningkatkan hasil zakat, infak, dan sedekah di Baznas, baik penyuluh PNS maupun non-PNS, dan para dai dan khatib terus menyosialisasikan melalui dakwah maupun khotbah di masjid-masjid.
"Sehingga peningkatan zakat setiap tahunnya terus meningkat," katanya.
Ia mengatakan masjid merupakan mitra strategis dalam upaya meningkatkan kesadaran zakat oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi konsep zakat yang benar dan komprehensif menjadi pintu masuk yang harus dilalui dengan baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019