Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap aksi balapan liar khususnya pada bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah /2019 Masehi.

"Aksi balapan liar ini hampir setiap bulan Ramadhan selalu dilakukan oleh anak-anak remaja khususnya pada pagi hari sesudah sholat subuh," kata Kapolres Singkawang. AKBP Raymond M Masengi, Rabu.

Balapan liar tersebut, katanya, merupakan pelanggaran lalu lintas yang akan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas cukup tinggi.

Baca juga: Balap liar jelas melanggar aturan lalu lintas

"Maka dari itu sebelum jatuhnya korban jiwa, kita menurunkan tim Satgas preventif dan refresif Operasi Keselamatan Lalu Lintas Kapuas 2019 Polres Singkawang untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Raymond juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu menjaga, mengawasi dan membimbing putra-putranya agar tidak ikut-ikutan aksi balapan liar tersebut.

"Karena hasil pemetaan dan menjadi sasaran kegiatan pencegahan satuan lalu lintas yang melaksanakan kegiatan tersebut, bahwa aksi balapan liar selalu dilakukan para remaja di sekitaran Gedung Bantilan dan Jembatan Agen," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Diminta Atasi Balap Liar

Menurutnya, aksi balapan liar dinilai sangat meresahkan masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar lokasi balapan liar.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Samsul Bahri mengatakan, dalam dua hari Ramadhan pihaknya sudah menindak tiga kendaraan yang terlibat dalam aksi balapan liar.

"Aksi balapan liar itu kita temukan di sekitar Gedung Bantilan Singkawang," kata Samsul.

Baca juga: Polres Singkawang Galakkan Patroli Antisipasi Balap Liar

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya selalu mengedepankan preemtif dan preventif. "Jangan sampai aksi balapan liar tersebut dilakukan, namun polisi tidak mengambil tindakan," ujarnya.

Terkait dengan sepeda motor yang diamankan, pengendara akan pihaknya berikan penindakan berupa tilang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

"Untuk jam aksi balapan liar, biasanya dimulai dari pukul 03.30-06.00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Polres Sekadau Amankan Pelajar Pelaku Balap Liar

Menurutnya, motor aksi balapan liar yang di tilang akan disita di Mapolres Singkawang sampai sidang di Pengadilan Negeri selesai. "Biasanya selesai dalam satu minggu dimulainya jadwal sidang," jelasnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019