Pemerintah Kabupaten Landak dan Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, sepakat bekerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara terkait pengawalan dana desa di kabupaten itu.

"Pemerintah Kabupaten Landak baru saja diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, termasuk desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Landak. Apabila di kemudian hari terjadi perbuatan melawan hukum, maka akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Kamis.

Dia menjelaskan, MoU tersebut dilakukan pihaknya bersama Kejari Landak agar kepala desa yang ada di kabupaten itu tidak ada dan jangan sampai berurusan dengan permasalahan hukum.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 74 tentang Pembinaan dan Pengawasan ayat (3) berbunyi bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasi dengan APIP daerah kabupaten/kota," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut Karolin meminta para aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang ada di Kabupaten Landak agar diperkuat dan lebih maksimal lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Untuk itu saya minta peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang ada di Kabupaten Landak supaya diperkuat dan lebih maksimal lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Karolin mengimbau para kepala desa agar melakukan "input" dengan benar pada aplikasi Siskeudes, Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

"Saya minta kepada seluruh kepala desa untuk segera melakukan peng-'input'-an ke dalam aplikasi Siskeudes untuk melakukan penatausahaan kegiatan agar pemanfaatan dana desa dapat dilakukan dengan baik," ujar Karolin.

Karolin juga menyampaikan beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh tim pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah antara lain melakukan pendampingan kegiatan barang dan jasa di beberapa SKPD/OPD.

"Pendampingan yang dilakukan berupa pengarahan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur, mekanisme dan tahapan. Kegiatan pembangunan itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta agar terhindar dari berbagai bentuk hambatan pada pembangunan yang sedang dan akan dijalankan, serta memastikan percepatan proses penyerapan anggaran yang berlaku," katanya.

Pada kesempatan itu juga diadakan sosialisasi tentang Tim Pengawalan, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Dana Desa Tahun 2019.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019